‘Secara umum, lama di proses pembahasan pansus karena kepala daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tampak tidak terlalu optimis. Makanya di pembahasan pansus dilakukan penajaman,”ujar Ketua Pansus I DPRD Gresik, Imron Rosyadi, Senin (23/06/2025).
Misalkan proyeksi APBD Gresik tahun 2030, sambung dia, eksekutif mematok hanya sebesar Rp 4,1 triliun. Namun, Pansus I bersikukuh untuk naik menjadi Rp 4,3 triliun.
“Masih dirasionalisasi secara angka,”imbuh dia.
Ditambahkan Imron Rosyadi, berlakunya HKPD maka konsekwensi logis secara ekstrem harus merubah postur anggaran daerah. Termasuk perintah menempatkan mandatiry spending.
“Super prioritas belanja daerah dengan berlakunya HKPD adalah mandatory spending. Kalau kita tak melaksanakan akan ada punish”jlentrehnya.
Maka, pemerintah daerah harus melakukan kemandirian fiskal melalui pajak dan retribusi daerah. Menurutnya kontribusi pad, banyak dari pajak daerah.
“Bagaimana kita sandingkan dengan retribusi daerah. Kebocoran retribusi masih tinggi. Kalau menaikkan pajak daerah, sangat tidak humanis. Makanya, supaya retribusi bisa maksimal maka pelayanan publik harus maksimal,”urai dia.
Hal lain yang disepakati oleh Pansus I yakni angka emiskinan turun 2 persen. Kemudian, pengangguran terbuka turun 1 persen dari 6 persen ke 5 persen.
” Hasil akhirnya, nanti kita sampaikan di rapat paripurna,’ pungkas dia.
Komentar telah ditutup.