SUMENEP – Beritautama.co – JS (36), Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Kamis (14/04/2022) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. JS ditangkap lantaran kedapatan akan melakukan transaksi narkoba di parkiran minimarket di Desa Pabian, Kecamatan Sumenep.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, penangkapan JS bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba, sehingga atas laporan tersebut anggota Satreskoba Polres Sumenep berangkat untuk melakukan lidik secara intensif, dan mendapatkan informasi tersangka melakukan transaksi di parkiran minimarket.
“Ternyata benar pelaku ada di TKP, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB (Barang Bukti) di saku depan sebelah kiri celana. Setelah itu ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ucap AKP Widiarti, Jumat (15/04/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit HP warna hitam, dan satu unit sepeda motor warna hitam.
AKP Widiarti melanjutkan, saat ini terlapor berikut barang buktinya diamankan di Kantor Polres Sumenep guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)