GRESIK, Berita Utama– Panitia khusus (pansus) I DPRD Gresik mendapatkan berbagai masukan dari berbagai pihak terkait ketika rapat kerja a membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda nomor 02 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Penetapan Desa.
“Salah satunya, yakni syarat bakal calon kepala dusun (kasun) selaku perangkat desa harus mendapat pernyataan dukungan minmal 20 persen dari jumlah pemilih di dusun itu,”ujar Ketua Pansus I, Mucahmmad Zaifuddin sesuai rapat kerja di gedung dewan, Senin (24/07/2023).
Persyaratan tersebut sebagai antisipasi kasun yang tidak cakap dalam menghadapi masyarakatnya. Sebab, ada kasun yang tak berani bicara atau tak mampu berkomunikasi dalam forum rapat yang membahas warganya.
“Juga ada permintaan penambahan klausul dalam ranperda, bahwa, kasun harus bertempat tinggal di dusun. Bukan berdomisili. Karena, bisa saja domisilinya sesuai KTP di dusun itu, tetapi tempat tinggalnya tak disitu. Padahal, keberadaannya dibutuhkan warganya selalu stand by di dusun itu,”tukas dia.
Sebetulnya, sambung Zaifuddin, regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah jelas. Kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan. Padahal, perangkat desa memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maka pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara tepat, efektif, dan efisien.
“Misalnya, ada perangkat desa yang tugasnya di bidang pembangunan. Kenyataannya, tidak bisa membuat RAB (rencana anggaran dan biaya-red),”tegas dia.
Maka, mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa harus diatur secara rinci dan jelas. Dan, ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan usul prakarsa atau hak inisiatif Komisi I DPRD Gresik.
“Tujuannya, untuk memperbarui dan menyempurnakan mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat,”papar dia.
Dalam klausul ranperda, juga ditambahkan larang kasun membuat keresahan masyarakat. Sebab, sambung Zaifuddin, ada kalanya kasun juga melakukan perilaku yang tak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat.
“Ada kasun sudah berkeluarga tetapi selingkuh atau pacaran dengan warganya. Hal seperti ini membuat keresahan masyarakatnya. Hal ini secara tegas diatur dalam draft ranperda ini,”tandas anak buah Prabowo Subianto ini.
Sejatinya, tak banyak perombakan besar dalam dalam ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hanya saja, pansus I banyak curhatan dari perangkat desa yang diundang dalam rapat kerja tersebut.
Komentar telah ditutup.