GRESIK, Berita Utama – Dugaan penyelewengan hibah untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang diusulkan melalui pokok pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik yang pengadaannya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik melalui e-katalog lokal, terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kali ini, pegawai bagian pengadaan memenuhi undamgan ke tim penyidik Kejari Gresik untuk memberikan keterangan melengkapi prngumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kepada tim penyidik, Joko Pristiwanto mengungkapkan bahwa, pembelanjaan barang UMKM sesuai dengan pengajuan berdasarkan hasil keputusan bersama.
“Barang yang saya belanjakan sesuai harga dan barang di katalog serta sesuai proposal pengajuan UMKM,” kata dia kepada awak media, Senin (13/02/2023).
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur. Termasuk sesuai dengan spesifikasi barang yang diajukan.
“Misalnya belanja air mineral. Itu ya sesuai dengan spesifikasi yang ada di pengajuan. Jika ada selisih harga dengan yang diajukan oleh UMKM, ya saya tidak tahu. Sebab, saya belanja sesuai dengan spesifikasi barang,” terang dia.
Dia juga menilai pengadaan e-katalog di Gresik sudah baik dan diharapkan bisa menjadi percontohan nasional. Buktinya, serapan anggarannya juga cukup tinggi, pagu anggaran dari Rp 19 miliar terserap Rp 17 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Alifin N Wanda berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD 2022.
“Akhir bulan nanti akan kita naikkan statusnya. Mohon waktu dan ditunggu perkembangannya,” tandas dia.
Komentar telah ditutup.