Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah M. Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi

Beritautama.co - November 23, 2022
Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah M. Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022) - (foto: bpmi setpres/lukas)
|

NASIONAL – Beritautama.co – Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Guntur Hamzah mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.

Guntur yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1965, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Guntur juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Komunikasi MK sebelum menjabat sebagai Sekjen MK.

Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.

Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah, Guntur meminta doa kepada masyarakat agar dia dapat menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik.

“Mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Guntur.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurutnya, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lain, dalam hal ini adalah DPR.

“Itu pertama, jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” ujar Pratikno.

Kedua, Pratikno menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang MK ada kewajiban administratif dari presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR tersebut ke dalam keputusan presiden (keppres). Atas dasar itu, kemudian Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.

“Tapi karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,” imbuhnya.

Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah tersebut, yakni Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (*/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Sarankan Sekolah Rakyat Prioritaskan Terima Siswa Putus Sekolah dari Keluarga Tak Mampu dan Yatim

DPRD Gresik Sarankan Sekolah Rakyat Prioritaskan Terima Siswa Putus Sekolah dari Keluarga Tak Mampu dan Yatim

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Polres Gresik Amankan 160 Paket Sabu dari 6 Tersangka Jaringan Narkoba

Polres Gresik Amankan 160 Paket Sabu dari 6 Tersangka Jaringan Narkoba

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
DPRD Gresik Minta Ada Local Wisdom dalam Pembagian DBH Migas ke Masyarakat Desa

DPRD Gresik Minta Ada Local Wisdom dalam Pembagian DBH Migas ke Masyarakat Desa

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bupati Gresik Kenalkan Koperasi Merah Putih yang Diinisiasi Presiden Prabowo

Bupati Gresik Kenalkan Koperasi Merah Putih yang Diinisiasi Presiden Prabowo

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
SIG Umumkan Rencana Buyback Saham Rp300 M

SIG Umumkan Rencana Buyback Saham Rp300 M

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Diperkuat Megatron, GPPI Optimis Juara Proliga 2025

Diperkuat Megatron, GPPI Optimis Juara Proliga 2025

Berita   Olahraga   Sorotan
Perjanjian Beli Air Umbulan, Perumda Giri Tirta masih Hutang ke PDAB Jatim Rp 100 M

Perjanjian Beli Air Umbulan, Perumda Giri Tirta masih Hutang ke PDAB Jatim Rp 100 M

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled