GRESIK, Berita Utama – Kasus prostitusi terselubung dengan kencan online melalui aplikasi michat dengan menggunakan Apartemen Icon Mall Gresik sebagai tempat ekskusi, berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik.
Polisi menetapkan seorang tersangka perempuan berinisial N (21) yang merupakan warga Kelurahan Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sementara itu, dua orang yang menjadi saksi adalah SF (21) warga Indramayu, dan SA (19) warga Bogor.
Terungkap kasus tersebt setelah polisi melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan pada Senin malam (30/10/2023) yang dipimpin oleh Kanit Pidter Iptu Muhammad Nur Setyabudi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp. 8.100.000,-. Kemudian. 11 buah kondom bekas pakai dan bungkus merek Fiesta, 1 buah dompet coklat hitam, 1 buku catatan, 2 kondom baru merek Fiesta, dan 1 buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik kamar nomor 941.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan empat kamar di apartemen tersebut untuk melangsungkan perbuatan prostitusi.
“Di kamar nomor 1131, 1132, 1138, dan 941,” ujarnya kepada awak media, Selasa (31/10/2023).
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi kencan online Michat untuk menarik pria hidung belang. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Komentar telah ditutup.