GRESIK- beritautama.co- Oknum anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto yang menjadi tersangka penistaan agama kasus pernikahan nyleneh manusia dan kambing, akhirmya ditahan oleh penyidik Polres Gresik, Senin (18/07/2022). Politisi Partai Nasdem itu, menyusul tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan yakni Arif Saifullah, Sutrisna dan Syaiful Arif.
Sebelum ditahan, Nur Hudi mendatangi Mapolres Gresik menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik secara tertutup. Setelah diperiksa sekitar 6 jam, dia langsung digiring petugas menuju rumah tahanan Polres Gresik. Menggunakan kemeja ungu dengan kedua tangan terikat kabel ties. Wajahnya tertutup masker hitam dan topi berwarna coklat.
“Iya sudah ditahan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro.
Tersangka Nur Hudi dijerat pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama. Dia terbukti memberikan fasilitas untuk pembuatan konten pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng miliknya di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng pada Minggu (05/06/2022) lalu.
Informasinya, Nur Hudi dicecar sebanyak 35 pertanyaan. Proses tersebut memakan waktu hingga 6 jam. Mantan Kepala Desa (Kades) Metatu Kecamatan Benjeng itu juga didampingi oleh dua orang pria. Mereka adalah Gunadi selaku kuasa hukum dan putra Nur Hudi.
Saat dijebloskan ke rumah tahanan, Nur Hudi Didin Arianto dikawal oleh beberapa tim penyidik dari Polres Gresik. Tersangka Nur Hudi Didin Arianto i sempat mangkir dua kali dari pemanggilan polisi, akhirnya baru bisa memenuhi panggilan polisi, Senin (18/07/2022).
Pasca penahanan seluruh tersangka, polisian memiliki waktu 60 hari untuk melimpakan kasus tersebut ke ranah pengadilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP. Yang menjelaskan bahwa penambahan hanya berlaku paling lama 20 hari. Dan bisa diperpanjang hingga 40 hari guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.mg2