GRESIK, Berita Utama – Bandar sabu, SR (44) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti tak berkutik ketika anggota Polsek Cerme melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya di Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti.
“Kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram sabu,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24/07/2023).
Dijelaskan, penangkapan bandar sabu berawal anggota Reskrim Polsek Cerme mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Setelah mendapatkan laporan Anggota Reskrim Polsek Cerme yakni Aipda Suntoro, Bripka Joko SH dan Briptu Rian bersama warga menuju ke lokasi Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik.
“Tersangka sedang berada di dalam kamarnya menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital,’imbuh dia.
Langsung saja, sebanyak 37 poket sabu dengan total seberat 27,59 gram yang dikemas dalam klip plastik warna putih dan tersangka di amankan ke Polsek Cerme. Petugas juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital. Kemudian ada seperangkat alat hisa sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar telah ditutup.