BOJONEGORO – Beritautama.co – Pemkab Bojonegoro merealisasikan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa untuk pemberian insentif atau honor bagi ketua RT/RW se-Kabupaten Bojonegoro. Pencairan ini sebagai langkah melaksanakan salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sesuai RPJMD Tahun 2018-2023.
BKK ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor: 141/332/412.211/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja RT/RW.
Pemberian insentif bagi RT/RW ini bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro 2022. Ini merupakan bentuk komitmen dan apresiasi Pemkab Bojonegoro atas kinerja RT dan RW dalam membantu proses pembangunan dan pelayanan publik.
Keberadaan RT/RW berperan dalam pelaksanaan visi misi Kabupaten Bojonegoro yaitu Menjadikan Bojonegoro sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan dan Sosial Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera, dan Berdaya Saing.
Berdasarkan data Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, anggaran untuk insentif ketua RT/RW adalah sebesar Rp11,532 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 9.610 ketua RT/RW. Mereka tersebar di 419 desa se-Kabupaten Bojonegoro. Namun untuk sementara ini telah terealisasi sejumlah 91 desa dari 9 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Machmuddin mengatakan, pencairan insentif/honor bagi ketua RT/RW ini telah dilaksanakan sebelum libur cuti bersama dan Hari Raya Idulfitri.
“Sampai dengan hari ini (kemarin, red) sejumlah 9 kecamatan telah selesai melakukan pencairan ke rekening kas desa (RKD), yaitu Kecamatan Balen, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gondang, Margomulyo, Ngambon, Ngraho, dan Sekar,” terang Machmuddin, Selasa (10/05/2022) kemarin).
Dia juga menyampaikan bahwa pemberian insentif/honor ketua RT/RW yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 tidak mempengaruhi besaran insentif/honor RT/RW yang selama ini dibayarkan oleh desa yang bersumber dari alokasi dana desa.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan DPMD Kabupaten Bojonegoro Evie Octavia Marini mengatakan bahwa proses pencairan diupayakan lebih cepat. Salah satunya melalui koordinasi dengan seluruh kecamatan. Adapun proposal pengajuan telah diterima oleh BPKAD untuk segera diproses.
“Dengan adanya bantuan ini, maka pelaksanaan tugas dan fungsi ketua RT dan ketua RW dapat berjalan secara optimal serta berperan aktif dalam percepatan pembangunan guna peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat,” ucap Evie Octavia Marini.
Sekadar diketahui, besaran insentif/honor ketua RT/RW adalah sebesar Rp100.000 per orang dan dicairkan setiap bulan sekali secara nontunai.
Selain itu juga telah dicairkan pula insentif/honor ketua RT/RW dengan sasaran sebanyak 249 orang dari 11 kelurahan di Kecamatan Bojonegoro melalui mekanisme penganggaran di DPA Kecamatan Bojonegoro dengan besaran yang sama. (han/zar)