GRESIK, Berita Utama – Tersangka puncurian kendaraan bermotor (cranmor), Imam Syafii (21) warga Jepara dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik setelah aksinya kepergok pemilik dan warga di samping pos kamling Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Awalnya, tersangka yang berjualan arumanis keliling perumahan dengan jalan kaki tersebut, melihat ada satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2010 Nopol S 4762 AAM yang terparkir.
“Kondisi sekitar dalam keadaan sepi tersangka mendekat ke sepeda motor. Selanjutnya membawa sepeda motor yang dicuri dengan ditunrtun,” jelas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (09/05/2023).
Setelah berjalan sekitar 100 meter, tersangka meminjam obeng dan pisau cutter kepada saksi Ghofur dengan alasan kehilangan kunci motor dan mengalami mogok. Tujuannya, untuk merusak kunci motor. Celakanaya, pemilik motor bernama Khoirul Anwar melintas.
“Melihat sepeda motor miliknya dibawa seseorang tak dikenal, kemudian meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka. Lalu, warga menghubungi polisi, dan petugas kepolisian datang untuk mengamankan tersangka,” tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana curanmor.
“Motifnya, mau pulang gak punya uang. Jadi, coba-coba satu kali dan gagal,” ungkap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Kapolres Gresik terus mengingatkan kepada masyarakat Gresik agar saling menjaga serta mengunci ganda kendaraan bermotor yang dimiliki, termasuk turut serta membantu mengawasi di wilayahnya masing-masing.
“Kami mendapat perintah tegas dari Kapolda, tekan curanmor. Kita akan tindak tegas sesuai aturan berlaku. Kami minta bantuan ke warga masyarakat, membantu kepolisian mengawasi di wilayahnya,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.