GRESIK, Berita Utama– Sebanyak 12 buah judul rancangan peraturan daerah (ranperda) disepakati untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Gresik tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Gresik yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Lutfi Dhawam yang dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Aminatun Habibah (Bu Min), Kamis (28/11/2024).
“Lima buah judul ranperda berasal dari usul inisiatif DPRD dan tujuh judul dari eksekutif,”ujar Lutfi Dhawam.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda membacakan laporannya. Dikatakan, penetapan Propemperda tahun 2025 menjadi momentum yang sangat penting dalam merancang peraturan-peraturan yang akan mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
“Dalam menyusun Propemperda ini, kami telah melakukan kajian yang mendalam serta mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, baik itu masyarakat, maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, saya berharap Propemperda tahun 2025 ini, dapat menjadi acuan yang solid bagi kita semua untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik,”tandas dia.
Peraturan yang akan dihasilkan melalui Propemperda, sambung dia, harus relevan dengan kondisi daerah saat ini dan masa depan. di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, maka dituntut untuk lebih responsif dan adaptif dalam menghadapi tantangan.
“Propemperda menjadi sarana untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik itu di bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, hingga sektor-sektor lainnya yang penting untuk kemajuan daerah,”papar dia.
Bapemperda dan pemerintah daerah, lanjut Khoirul Huda, telah melakukan rapat membahas rencana Propemperda ini dengan memastikan bahwa judul yang diajukan telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan .
Berdasarkan hasil kesepakatan, maka judul ranperda pemrakarsa pemerintah daerah yakni rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Lalu, penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Gresik Migas, perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Gresik, perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Pemkab Gresik, perubahan kedua atas Perda Gresik nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa.
Sedangkan usulan dari DPRD Gresik yakni perubahan atas Perda nomor 29 tahun 2011 tentang bangunan gedung, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2026 – 2040, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun tentang 2002 larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Terakhir, perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang sistem perencanaan pembangunan desa.
Sementara itu, Wabup Bu Min dalam sambutannya meminta kerja sama dari DPRD Gresik untuk dapat menyusun rincian waktu penyusunan dan pembahasan, mengingat mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan, menjadi syarat formal untuk sahnya pembentukan peraturan di daerah.
“Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,”ucap dia.
Pihaknya juga pimpinan dan anggota DPRD selalu mensupport dalam menjaga peraturan perundang-undangan, utamanya dalam membentuk regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, harmonis, dan lebih kondusif untuk kesejahteraan masyarakat
Komentar telah ditutup.