GRESIK, Berita Utama – Sanksi cukup berat tengah disiapkan untuk menjerat pelaku pembuang limbah bahan berbahaya beracun (B3) secara sembarangan. Wacana tersebut tengah digodok oleh Komisi III DPRD Gresik dengan Tim Ahli dari Universitas Jember (Unej) untuk penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan peraturan daerah (Perda) Perda No 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebab selama ini, sanksi bagi pelaku pembuangan limbah tidak membuat jera. Sehingga masih banyak yang mengulanginya.
“Kita inginnya tidak hanya jenis limbah B3. Tapi, semua jenis limbah yang dibuang sembarangan diberikan sanksi berat. Ini kami masih membahasnya,” kata Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi seusai rapat bersama tim ahli kepada beritatama.co, Selasa (14/03/2023).
Politisi PKB tersebut menjelaskan, dalam pembahasan awal ada wacana pemberian sanksi denda hingga Rp 3 miliar bagi para pelaku. Namun, hal tersebut masih sebatas wacana karena pembahasan belum selesai.
“Pada intinya ini untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan di Gresik,” kata dia.
Kabupaten Gresik sendiri memiliki industri yang jumlahnya mencapai ribuan. Jika ini dibiarkan tanpa ada aturan yang tegas, maka lingkungan di Gresik bisa sangat rusak.
“Makanya kami inisiasi untuk melakukan perubahan perda agar lebih memberikan efek jera,” ungkapnya.
Hanya saja, kepastian regulasi daerah tersebut penerapan masih butuh proses panjang. Sebab, draft ranperda masih menunggu hasil pembahasan final. Selain itu, sebelum nantinya digedok setelah fasilitasi Gubernur turun, sambung Hamdi, akan ada sejumlah mekanisme pembahasan. Termasuk melakukan uji publik serta sosialisasi kepada masyarakat dan industri.
“Pastilah ada uji publik dan sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa ikut memberikan masukan terhadap perubahan Perda 6/2015 ini,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.