Dinilai Susahkan Masyarakat, Sekjen GMNI Minta Inpres 1/2022 Dievaluasi

Beritautama.co - Februari 21, 2022
Dinilai Susahkan Masyarakat, Sekjen GMNI Minta Inpres 1/2022 Dievaluasi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) M. Ageng Dendy Setiawan - (foto: ist)
|

JAKARTA – Beritautama.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) M. Ageng Dendy Setiawan angkat bicara terkait penerapan aturan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Dendy, menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib masyarakat melakukan jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK, dan lain-lain merupakan kebijakan yang tak berpihak pada rakyat.

“Itu bentuk penindasan terhadap rakyat. Karena jaminan kesehatan untuk rakyat itu merupakan tanggung jawab negara,” kata Dendy melalui rilis tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Seharusnya, lanjut Alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu, di tengah pandemi saat ini, pemerintah harus lebih bijak mengeluarkan kebijakan. Di tengah impitan ekonomi di tengah pembatasan ruang gerak karena pandemi, tentu ada banyak masyarakat yang tak membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Kalau BPJS Kesehatan dijadikan syarat untuk pengurusan surat-surat penting, ya susah juga. Lagian juga tidak ada korelasinya BPJS Kesehatan dengan surat-surat yang diwajibkan tersebut,” tambahnya.

Inpres tersebut dinilai membatasi ruang gerak masyarakat dan semakin menyiksa dan membatasi hak-hak masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dendy berharap Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan hal yang disampaikan di atas.

“Kepada Pak Presiden, untuk mempertimbangkan kembali, meninjau kembali kebijakan yang dibuat,” pungkasnya.

Perlu diketahui, melalui Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengatur tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat mengatur di beberapa layanan publik.

Beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian. (btu/zar)

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Penerapan Berjalan Baik, SIG Raih ESG Award 2026

Penerapan Berjalan Baik, SIG Raih ESG Award 2026

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Kebomas

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Kebomas

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Presiden Resmikan 3.395 Jembatan Merah Putih Serentak, Salah Satunya Di Dusun Munggugebang Gresik

Presiden Resmikan 3.395 Jembatan Merah Putih Serentak, Salah Satunya Di Dusun Munggugebang Gresik

Berita   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Bupati Yani Hadiri Rebo Wekasan di Dusun Sumber, Ini Pesannya

Bupati Yani Hadiri Rebo Wekasan di Dusun Sumber, Ini Pesannya

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kemnaker  Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita   Nasional   Sorotan
Mentan Janjikan Perubahan Regulasi Permudah Buruh Tani dapat Bantuan Alsintan

Mentan Janjikan Perubahan Regulasi Permudah Buruh Tani dapat Bantuan Alsintan

Agraria   Headline   Nasional   Pemerintah   Sorotan
Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove Tandai Kick Off Program Konservasi Mangrove Pesisir Lestari di Gresik

Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove Tandai Kick Off Program Konservasi Mangrove Pesisir Lestari di Gresik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled