GRESIK, Berita Utama– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang konsisten mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) yakni Laporan Keuangan Pemkab Gresik Tahun 2024 dan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-Undangan.
” Semua perangkat daerah perlu meningkatkan sistem pengendalian intern dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas laporan keuangan,”ujar Ketua DPRD Gresik dalam penyampaian rekomendasi DPRD Gresik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun 2024, Sabtu (26/04/2025)
Namun, sambung dia, ada.beberapa hal yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pajak dan retribusi, updating data atas wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan dan penatausahaan aset daerah, dan terakhir yakni kecermatan dalam memverifikasi usulan pendapatan dan belanja yang sudah dirancang oleh OPD.
Sebagaimana Pasal 21 ayat (1) UU 15 tahun 2004, lanjut Syahrul, maka DPRD segera menindaklanjuti hasil tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
“Kami juga mengapresiasi kecepatan Bupati Gresik dalam merespon program-program pusat yang berimbas langsung kepada pembangunan yang ada di daerah,”ucapnya.
Pertama, kata dia, Program Sekolah Rakyat yang direncanakan dibangun di Kecamatan Sidayu.
Kedua, Program Koperasi Merah-Putih yang sudah diselenggarakan Musdes di tingkat desa dan kelurahan serta sudah dilaksanakan kordinasi di tingkat Kabupaten pada hari Jumat (25/04/2025) kemarin.
‘Atas dua program ini, maka kami di DPRD Gresik menyatakan dukungan sepenuhnya dan akan senantiasa memberikan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi DPRD,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.