SUMENEP – Beritautama.co – AR (34), Warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat Poskamling Dusun Sentani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronolgi penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas terlapor yang kerap melakukan transaksi narkoba.
“Atas informasi itu pihak kepolisian melakukan lidik secara intensif terhadap terlapor AR,” ucapnya, Kamis (09/06/2022) kemarin.
Kemudian, pada saat itu AR diketahui sedang asyik duduk di tempat Poskamling Dusun Sentani. Setelah itu, personel Polsek Saronggi mendekati AR dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0.36 gram dan 0.42 gram.
Sementara barang bukti lain, yakni 1 unit HP, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tahun 1997 tanpa pelat nomor, 1 bungkus kosong rokok tempat penyimpanan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) poket/plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Mantan Kapolsek Kota itu mengatakan bahwa AR berikut barang buktinya diamankan menuju Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)