GRESIK, Berita Utama – Dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Gresik dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Gresik sudah diterima oleh KPU Gresik. Selanjutnya, dilakukan proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen perbaikan syarat bacaleg mulai 10 Juli – 6 Agustus 2023.
Total ada 701 bacaleg yang telah didaftarkan oleh 16 parpol ke KPU Gresik. Empat diantaranya merupakan kepala desa (kades) yakni Kades Beton Kecamatan Menganti, serta Kades Patarselamat dan kades Daun Kecamatan Sangkapura serta kades Leran Kecamatan Manyar.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa kades yang mendaftar atau maju sebagai Bacaleg harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni saat dikonfirmasi terkait surat keputusan pengunduran diri dari tiga Bacaleg tersebut, pihaknya masih memproses verifikasi administrasi.
“Masih proses vermin,” ujar dia kepada berutautama.co, Senin (10/07/2023).
Roni menambahkan, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri kades dari Bupati paling lambat pada bulan Oktober 2023 mendatang.
“Paling lambat 3 Oktober,” imbuh dia.
Hal ini, kata Roni, merujuk Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kades yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada KPU sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT. Sesuai jadwal, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penerbitan SK pengunduran diri kades yang maju menjadi Bacaleg.
“Sambil menunggu batas akhir dari bakal calon tetap, sampai hari ini koordonasi dengan KPU dan partai pengusung hanya berupa surat permohonan yang bersangkutan kepada bapak bupati tembusan PMD untuk pengunduran diri dari kades,” jelas dia.
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah memproses permohonan pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan.
“Ini juga lagi memprosesnya,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.