GRESIK – beritautama.co- Terpidana kasus korupsi anggaran, Mat Jai dijemput paksa di rumahnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah berulang kali mangkir dari panggilan. Mantan kepala desa (Kades) Dooro Kecamatan Cerme tersebut, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik, Senin (25/07/2022).
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan bahwa eksekusi terpidana Mat Jai yang berada di rmahnya di Desa Dooro Kecamatan Cerme berjalan kondusif.
” Kami dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. Alhamdulillah, tidak ada halangan signifikan,” jelasnya.
Sebelum proses penjemputan paksa, pihaknya telah memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Hal tersebut sebagai upaya persuasif, mengingat mantan Kades Dooro itu memiliki riwayat gangguan kesehatan.
“Namun terpidana tidak kunjung datang atau memberikan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga eksekusi badan terpaksa dilakukan,”terang dia.
Panggilan dilakukan berdasarkan turunan salinan putusan pengadilan dimana Mat Jai divonis 1,6 tahn penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk, mengganti kerugian negara sebesar Rp 253 juta.
“Uang tersebut sudah diganti oleh yang bersangkutan. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana,” jelasnya.
Mantan Kades Dooro Kecamatan Cerme, Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro. Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majelis Hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Sementara itu, pada tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. mg2