BOJONEGORO – Beritautama.co – Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil membekuk TA (26), Warga Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pelaku penjambretan di Jl. PUK Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (27/12/2021) lalu.
“Pelaku melakukan aksi penjambretan di siang bolong sekitar jam 12 siang,” ucap Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Jumat (18/03/2022) kemarin.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengambil barang milik korban saat mengendarai sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil merampas tas milik korban yang berisi dompet serta handphone.
“Satreksrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku di wilayah Tuban pada hari Rabu, 2 Maret 2022,” ungkap AKBP Muhammad.
Dari tangan pelaku, Polres Bojonegoro mengamankan 1 unit sepeda motor, helm, serta baju yang dipakai pelaku saat melakukan penjambretan. Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan di wilayah Bojonegoro.
Sementara itu, diperkirakan kerugian korban penjambretan sekitar Rp1.600.000. “Pelaku mendapatkan ganjaran hukuman penjara 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHP,” pungkas AKBP Muhammad. (han/zar)