GRESIK – Beritautama.co – Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 diserahkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) pada Joko Agus Setyono sebagai Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Jum’at (18/03/2022).
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pasal 11 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2).
Sebelum diserahkan kepada BPK, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa LKPD tersebut telah di-review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Gus Yani menyampaikan bahwa laporan keuangan yang disampaikan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual dan dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.
“Selanjutnya kami berharap bahwa proses pemeriksaan akan berjalan lancar sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditentukan, serta dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong dan memotivasi jajaran pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan dan pemerintahan di masa mendatang dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Khususnya bagi kami di Pemerintah Kabupaten Gresik,” ujar Bupati Yani.
Gus Yani menyerahkan didampingi Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gresik Edy Hadisiswoyo, serta Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Nuri Mardiana dan jajaran terkait.
Pada hari yang sama ada tiga Kabupaten/Kota lain juga menyerahkan LKPD tahun anggaran 2021 kepada BPK Jawa Timur, di antaranya adalah Kota Mojokerto, Kabupaten Pamekasan, dan Sumenep.