GRESIK, Berita Utama – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kompensasi pembebasan lahan kepada sejumlah warga yang terkena pelebaran ruas Jalan Raya Manyar dengan total Rp 4,8 miliar untuk tanah seluas 797 M². Penyerahan dilakukan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) secara simbolis kepada masing-masing pemilik tanah, Kamis (28/12/2023).
Gus Yani mengatakan, dana kompensasi tersebut merupakan bentuk ganti rugi atas bidang tanah yang menjadi bagian dalam pembangunan sarana penunjang program strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE).
“Mudah-mudahan yang kita lakukan ini terus berkelanjutan di tahun yang akan datang. Saya tegaskan juga bahwa kita tidak akan bermain-main dalam pengadaan lahan tersebut. Artinya kita sesuaikan dengan prosedur payung hukum yang jelas,” terangnya.
Ditegaskan, sinergitas antara masyarakat, dengan pemerintah dari tingkat daerah, provinsi, dan pusat. Krena proyek pelebaran Jalan Raya Manyar ini sejatinya belum rampung. Rencananya, pelebaran jalan tersebut digarap sepanjang 2,3 kilometer, yang mana saat ini tengah berjalan sepanjang 1,3 kilometer.
“Syukur-syukur pembebasan lahan untuk sisa ruas jalan yang akan dilebarkan bisa selesai dalam tiga bulan kedepan. Sehingga Kemementerian PU bisa mengeksekusi kembali proses proyek sisa dari 1,3 Km hingga tuntas mencapai 2,3 Km. Kemudian dibangun juga jembatan kembar yang juga akan dibangun Kementerian PU,” ujar dia.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Akmizal menerangkan program pelebaran jalan sepanjang 2,3 Km ini harus tuntas di 2024. Pihaknya berharap sinergi yang baik bisa terus terjalin antara Kamenterian PUPR, Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Komentar telah ditutup.