GRESIK,Berita Utama- Kendati ada proyeksi pendapatan dari retribusi tanah dan bangunan milik daerah sebesar Rp 100 miliar di tahun 2023 yang akan diperoleh dari aktivitas reklamasi PT Petrokimia Gresik (PG), tetapi Pemkab Gresik belum bisa melakukan penagihan retribusi ke PG.
Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir mengakui untuk bisa menarik retribusi ke PG tersebut harus ada beberapa persyaratan rekomendasi yang perlu dilengkapi oleh Pemkab Gresik.
“Selain rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga harus ada selembar rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rekomendasi dari BPKP yang masih kita menunggu untuk kelengkapannya,”ujar dia kepada awak media dengan nada serius, Senin (09/10/2023)
Ketika semua persyaratan telah dilengkapi, maka Pemkab Gresik bisa mengajukan penagihan restribusi pemanfaatan tanah dan bangunan milik daerah ke PG yang menjadi penambah PAD.
Hal senada dikatakan Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, Menurutnya, Perjanjian Kerjasama yang disepakati antara PT Petrokimia Gresik dengan Pemkab Gresik sudah ada. Yakni, pemanfaatan tanah hasil reklamasi yang merupakan aset milik Pemkab Gresik yang telah tercatat pada Kartu Inventaris Barang Pemkab Gresik dan telah terbit sertifikat HPL No. 00453 atas nama Pemkab Gresik seluas 145.195 m2.
“Nominal retribusinya saat ini memang sekitar Rp 100 miliar itu,”tandas dia. Permasalahan retribusi tanah dan bangunan milik daerah diproyeksi naik sebesar Rp 100 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) Gresik tahun 2023 menjadi pertanyaan dari fraksi-fraksi di DPRD Gresik. Sehingga bisa dicatat menjadi PAD.
Komentar telah ditutup.