GRESIK, Berita Utama – Kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016- 2018 yang menjerat Kepala Desa (Kades) Roomo, Rusdiyanto segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasie Pidana Khusus (Pidus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dalam jumpa pers di Kejari Gresik, Kamis (24/11/2022), menyampaikan, pihaknya paling lambat pekan depan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sembari menunggu pelimpahan itu, terdakwa Rusdiyanto telah dilayarkan di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme, Gresik.
“Karena lebih aman, dan ketat penjagaannya, serta minim keluar masuk orang,” kata dia.\
Dikatakan Alifin, pihaknya sedang mempersiapkan secara matang berkas perkara tersebut, agar tidak ada celah hukum.
“Dari pihak kuasa hukum terdakwa juga mengupayakan pengembalian uang kerugian negara, untuk meringankan tuntuta,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, Kades Roomo Rusdiyanto ditahan Kejari Gresik pada Agustus lalu. Hal itu seiring dengan penetapan tersangka yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Roomo tahun 2016 hingga 2018 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp270 juta.