GRESIK, Berita Utama – Sebanyak 21 tersangka dari 46 kasus dengan rincian 18 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 8 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Gresik dalam operasi kewilayahan Sikat Semeru 2023 sejak tanggal 15 – 26 Mei 2023.
Tersangka curanmor dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T dengan merusak kunci sepeda motor korbannya.
“10 tersangka kasus curanmor berhasil kita tangkap dengan total 11 tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (30/05/2023).
Dijelaskan rincian kasus tersebut, tersangka ZA melakukan aksinya di TKP Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas. Lalu, TKP Desa Bedilan, Kecamatan Gresik dengan tersangka J. Kemudian, tersangka AZ dengan TKP Desa Mentaras, Kecamatan Dukun. Tersangka RM di TKP Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Dan, tersangka AF melakukan pencurian di TKP Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.
“Untuk dua tersangka SA dan MA melakukan aksinya di tiga TKP diantaranya, dua aksi pencurian di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, dan satu TKP di Desa Suci, Kecamatan Manyar,” beber dia.
Selanjutnya, tiga tersangka DH, MRA, dan SAR melakukan aksinya di tiga TKP yakni, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom. Kemudian Desa Metatu, Kecamatan Benjeng. Dan, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo.
“Seluruh tersangka dikenai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas dia.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 11 unit sepeda motor berbagai merk, 3 buah HP berbagai merk, 4 buah kunci T, 3 lembar STNK dan 1 buah BPKB, 3 buah helm, 3 buah flasdisk, 2 buah topi, 2 buah jam tangan, 2 pasang sandal, Uang tunai Rp. 120.000, 1 buah plat nomor kendaraan, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lonjor tembaga panjang + 4 Meter, 1 buah gerinda 1 buah pakaian, dan 1 buah rompi kerja.
Komentar telah ditutup.