GRESIK, Berita Utama- Kendati mayoritas fraksi sepakat usulan dari eksekktif yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik dilanjutkan pembahasannya dalam Program Pembentkan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II tahun 2022 dibahas melalui panitia khusus (pansus), tetapi ada beberapa catatan mendasar.
Misalkan, Pandangan Umum (PU) Fraksi PKB yang dibacakan Hudaifa dalam rapat paripurna dengan agenda PU Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2022, Rabu (07/12/2022) .
Dijelaskan, Kabupaten Gresik merupakan tujuan investasi terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya. Realisasi investasinya pun cukup membanggakan sekitar Rp 23 triliun pada penghujung tahun 2022 ini.
“Apalagi smelter PT Freeport yang digadang- gadang menjadi smelter terbesar di dunia pada pertengahan tahun ini sudah mulai masuk pada tahapan konstruksi. Maka, potensi investasi di Kabupaten Gresik sudah pasti hadir di depan mata. Namun jika potensi tersebut salah kelola maka secara otomatis akan berubah jadi bencana,”ujar dia.
Mewujudkan Gresik ramah investasi, lanjut dia, merupakan slogan andalan sebagaimana yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Gresik. Memberikan kemudahan dalam hal pelayanan sudah menjadi hal yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah kepada siapa pun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Gresik.
Kemudahan yang diberikan harus disesuaikan dengan produk hukum lain yang masih berlaku. Penguatan sistem perizinan dan penanaman modal sekaligus pengawasannya menjadi hal yang sangat penting karena jika sistem ini tidak diperkuat maka imbas kerusakan lingkungan, kerentanan bencana alam, dan konflik sosial secara cepat atau lambat pasti akan terjadi.
“Kami menilai bahwa problem mendasar penanaman investasi Kabupaten Gresik adalah bahwa investasi yang masuk di Kabupaten Gresik belum dinikmati sepenuhnya oleh warga Gresik secara umum karena kami mencermati bahwa investasi tersebut sekaligus multiplier effect-nya masih dinikmati oleh kalangankalangan tertentu,”tegas dia.
Ranperda tentang penanaman modal ini merupakan norma hukum yang memayungi sekaligus menjadi pijakan bagi investor dan pemerintah daerah untuk memudahkan arus investasi agar semakin deras masuk ke kabupaten Gresik. “Namun, perlu diingat bahwa ada norma etika dimana kita semua bertanggungjawab secara moral untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, mendidik dan membimbing generasi muda agar mampu terserap industri, dan memberikan fasilitas dan kebijakan yang cukup agar warga Gresik tidak terlindas oleh arus industrialisasi sehingga jangan sampai warga Gresik bagai peribahasa ”ayam mati kelaparan di lumbung padi,”cetus dia.
Komentar telah ditutup.