GRESIK, Berita Utama – Kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebesar Rp 400 juta untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi pada tahun 2019 silan, telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
“Seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat fiktif seratus persen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana didampingi Kasipidsus Alifin dan Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Siari dalam press conference, Rabu (16/07/2025).
Dijelaskan, Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi mengajukan dana hibah kepada Pemprov Jawa Timur sebesar Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri pada 2019.
Setelah pengajuan proposal dana hibah itu cair, tidak digunakan sebagaimana mestinya yakni digunakan untuk pembelian aset lahan yang bukan atas nama Ponpes atau yayasan.
“Kami, telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 27 orang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pengurus yayasan atau Ponpes, Pemprov Jatim, pihak ketiga (konsultan), Kepala Desa, masyarakat, dan para santri,”jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya belum menetapkan tersangkanya karena masih menunggu rilis hasil Audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dugaannya tersangka lebih dari satu orang,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.