GRESIK – beritautama.co-Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk pendidikan dasar yakni SD dan SMP di Kabupaten Gresik sudah di mulai. Saat ini, memasuki tahapan verifikasi piagam prestasi mulai 06- 14 Juni 2022. Sementara program tahfidz, uji petik atau tes hafidznya mulai 14 – 15 Juni.
Pendaftaran khusus jalur zonasi akan dibuka mulai tanggal 28 Juni- 2 Juli. Sementara itu untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua/wali dibuka mulai 16 – 25 Juni.
Pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB sudah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2018/2019 yang berpedoman pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018. Lalu diperbarui menjadi Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, Kemudian diperbarui lagi dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Tujuan utama dari pemberlakuan sistem zonasi yakni pemerataan kualitas mutu satuan pendidikan di wilayah daerah,” tandas Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik, Muhammad Khoirul Anam, Jum’at (10/06/2022)
Sistem ini, lanjut dia, merupakan hasil dari kajian secara matang dan mendalam terhadap kondisi di lapangan. Karena itu, sejak tahun awal pemberlakuan dan sekarang sudah masuk pada tahun keenam telah banyak dilakukan pengembangan dan inovasi terhadap sistem zonasi.
“Sistem zonasi diterapkan dengan persentase 90% dalam PPDB di tahun ajaran 2018/2019. Kemudian, karena ada laporan dari unit pendidikan di beberapa wilayah. Kasusnya tidak hanya di Gresik saja, melainkan juga dialami di beberapa daerah lainnya. Persentase sistem zonasi pun diturunkan menjadi 50%,” imbuh dia.
Beberapa kasus yang terjadi akibat dari pemberlakuan sistem zonasi, salah satunya ada siswa yang dinilai lambat dalam mengikuti pembelajaran di beberapa unit pendidikan. Sehingga mengharuskan satuan unit pendidikan mengeluarkan siswa tersebut.
Karena kecerdasan tiap siswa memiliki tingkatan yang berbeda, ada siswa yang cepat tanggap, ada pula yang cukup lambat dalam memahami. Sehingga dijadikan sebagai bahan kajian dan evaluasi, maka dengan adanya sistem zonasi diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Mulai dari pengawas, sarpras, kurikulum, serta assessmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan (AKGTK) saling bersinergi dengan unit pendidikan di wilayah masing-masing, meskipun pemerataan kualitas mutu pendidikan dilakukan secara bertahap,” lanjut Muhammad Khoirul Anam.
Sistem penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui empat pola, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Untuk memutuskan berapa pagu dan jumlah siswa yang akan diterima dalam unit pendidikan, pemerintah melakukan survei terlebih dahulu.
“Survei yang dilakukan berdasarkan data output kelulusan SD/MI di masing-masing wilayah,”papar dia.
Khoirul Anam mengakui ada plus-minus pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB. Plusnya yakni akses menuju unit pendidikan mudah terjangkau dan meminimalisir terjadinya kecelakaan
“Minusnya, mutu kualitas pendidikan belum merata cepat dan perbedaan tingkat kecerdasan siswa yang masih signifikan,”urainya.
Sebelumnya, Kepala Disdik Gresik S Hariyanto menyampaikan, jalur zonasi tetap memiliki porsi terbesar PPDB, yakni 50 persen.
“Sedangkan jalur afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen, perpindahan 5 persen,” ucapnya.
Untuk PPDB SD, jalur afirmasi dan perpindahan orang tua atau wali dibuka mulai 13 – 17 Juni, baik online maupun offline. Sementara, pendaftaran untuk jalur zonasi dimulai tanggal 20 – 24 Juni. (mg2)