GRESIK, Berita Utama – Salah satu pelaku penipuan dengan modus tanya alamat, Heriawan Pradana (31) warga Jalan Gembong Sawah Barat 1/19, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya dijebloskan dalam tahanan Polsek Menganti. Sedangkan rekannya berinisial S masih kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian berawal MGBL (12) bersama temannya AGG (12) asal Menganti berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5492 FJ warna hitam merah. Ketika melintas di jalan Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, keduanya tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
“Kemudian, keduanya berpura-pura minta tolong anak tersebut menunjukkan alamat seseorang. Keduanya diajak berputar-putar dengan masing-masing di bonceng secara terpisah,” kata Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, Senin (22/01/2024).
Sesampainya di jalan kampung Desa Hulaan Kecamatan Menganti, semuanya berhenti. Tersangka Heriawan Pradana menyuruh MGBL untuk membelikan kertas dengan memberi uang sebesar Rp. 50 ribu.
“Sementara pelaku S (DPO), mengajak dan menurunkan AGG di daerah waduk Hulaan Kecamatan Menganti. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan korban,” imbuh dia.
Di jalan kampung Desa Hulaan, ada warga yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku Heriawan Pradana. Selanjutnya, warga menghentikan pelaku. Saat akan ditanyai oleh warga, tiba-tiba pelaku berusaha kabur.
Pada saat bersamaan, ada anggota opsnal Reskrim Polres gresik dengan Reskrim Polsek Menganti sedang melaksanakan penyelidikan serta patroli hunting di wilayah tersebut.
“Akhirnya anggota Reskrim dibantu warga melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP. Pelaku sempat akan dimassa oleh warga yang emosi. Untuk proses selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Menganti,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol W 5492 FJ, kunci kontak sepeda motor, 1 lembar uang tunai Rp. 50.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.