GRESIK, Berita Utama – Kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Gresik sepanjang tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 593 kasus dibanding tahun lalu. Pada tahun 2021 terjadi 1135 kasus. Sedangkan tahun 2022 menjadi 1728 kasus. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Jumat (30/12/2022).
Adapun jenis kejahatan yang menjadi atensi pimpinan di antaranya yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), narkoba, dan perjudian.
“Kasus curat bertambah dari 101 kasus menjadi 115 kasus. Untuk curanmor dari 90 kasus bertambah menjadi 125 kasus, narkoba dari 123 kasus bertambah 143 kasus,” jelasnya.
Meski terjadi kenaikan kasus, pada tahun ini Polres Gresik berhasil menyelesaikan kasus dengan prosentase sebesar 95 persen lebih tinggi daripada penyelesaian kasus di tahun 2021 sebesar 83 persen.
“Sebanyak 944 kasus dari 1135 kasus berhasil diselesaikan di tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2022, ada 1648 kasus berhasil diselesaikan dari 1728 kasus,” tutupnya.
Komentar telah ditutup.