SUMENEP – Beritautama.co – Dugaan sanksi pemotongan dana desa (DD) 2022 di 4 desa di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Pasalnya, sanksi pemotongan tersebut diperuntukkan bagi desa yang dianggap tidak merealisasikan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tahun 2021.
Ada sejumlah 4 desa di Kecamatan Nonggunong yang dianggap belum merealisasikan BLT DD tahun 2021 tersebut, yakni di antaranya Desa Tanah Merah, Desa Somber, Desa Sokarammi Paseser, dan Desa Sokarammi Timur.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf memberikan respons dengan menanyakan siapa yang menyebarkan informasi tersebut.
“Dari mana informasi ini dan siapa yang melakukan pemotongan?,” tanyanya pada awak media, Jumat (17/06/2022).
Lebih lanjut, saat disinggung terkait kejelasan sanksi pemotongan DD tersebut, Anwar Syahroni Yusuf tetap kukuh menanyakan tentang pihak yang membocorkan data tersebut.
“Sampeyan dapat data dari mana, penelusuran Sampeyan ke siapa,” lanjutnya.
Kemudian, saat ditunjukkan data yang berkaitan dengan laporan hasil monitoring BLT DD 2021 yang berjumlah 329 desa, dirinya memilih untuk tidak merespons lebih jauh lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan sanksi pemotongan DD 2022 tersebut dilakukan lantaran desa disinyalir tidak melaporkan SPJ BLT DD pada tahun 2021. Padahal, menurut pengakuan 4 desa yang ada di Kecamatan Nonggunong, disebutkan bahwa laporan tersebut sudah disampaikan kepada DPMD.
“Sudah saya tanyakan sama operator dan bendahara, Mas, sudah selesai dilaporkan ke DPMD,” ujar Rasyid, Kepala Desa Sokarame Timur beberapa waktu lalu.
Sementara Camat Nonggunong melalui Kasi PMD Kecamatan Edi Kasmanto menyampaikan bahwa soal dugaan sanksi pemotongan DD 2022 tersebut dirinya tidak mengetahui, sebab sejak tahun ini pencairan DD tidak lagi lewat pihak kecamatan.
“Sekarang pencairan DD langsung ke desa masing-masing,” ucapnya.
Adapun terkait dengan laporan realisasi BLT DD 2021, dirinya menduga desa tidak melakukan pengarsipan di kantor, sehingga pada saat laporannya diminta kembali oleh DPMD pihak desa kelabakan alias kebingungan.
“Yang sering terjadi begitu, jadi laporan aslinya itu disetor ke DPMD, ketika diminta kembali tidak ada rangkapannya,” tukasnya. (san/zar)