Industri di Gresik Wajib Pasang Alat Pengontrol Kualitas Udara

Beritautama.co - Juli 25, 2023
Industri di Gresik Wajib Pasang Alat Pengontrol Kualitas Udara
BAHAS. Pansus III DPRD Gresik dalam rapat kerja membahas kedua ranperda hak inisiatif - (febrian k)
|
Editor

GRESIK, Berita Utama- Beberapa usulan krusial dimasukkan oleh panitia khusus (Pansus) III DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air. Kedua ranperda tersebut merupakan hak inisitif dari Komisi III DPRD Gresik.

“Setiap industri harus memasang alat pengontrol kualitas udara. Supaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik mudah melaksanakan tugasnya dalam pengawasan,”ujar Anggota Pansus III, Achmad Ubaidi kepada awak media, Selasa (25/07/2023).

Kewenangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimiliki oleh Pemkab Gresik  dalam perda nomor 6 tahun 2015 masih didasarkan kepada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga dalam pelaksanaan dan operasionalisasinya terdapat banyak kendala, salah satunya terkait dengan peraturan perundangundangan yang baru.

Dengan terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami perubahan.

“Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuat daerah harus menyesuaikan,”tandas dia.

Hanya saja, sanksi dalam ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup hanya bersifat administrative kepada mereka yang melanggar.

“Tidak ada sanksi pidananya, hanya sanksi administrasi,”tukas dia.

Anggota Pansus III lainnya, Musa mengatakan, ada klausul krusial juga yang akan diatur dalam raperda tentang peubahan atas perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air.

“Jadi, harus ada tempat penampungan limbah sementara. Termasuk untuk industri rumahan,”tandas dia.

Dengan adanya penampungan limbah sementara, lanjut dia, maka dapat tekontrol limbah yang dihasilkan sampai ke proses pembuanganya. Dengan demikian tak terjadi pencemaran,”papar dia.

 Sebenarnya, Kabupaten Gresik telah memiliki Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air. Dalam UU nomor 32 tahun 2009 masih menyebutkan izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Sedangkan PP nomor 22 tahun 2021 menyebutnya dengan istilah persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Juga disebutkan bahwa perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sedangkan perda nomor 6 tahun 2013 masih didasarkan kepada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. sehingga dalam pelaksanaan dan operasionalisasinya terdapat banyak kendala, salah satunya terkait dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Maka, perlu dilakukan perubahan untuk menyusaikan regulasi lebih atas.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polsek Gresik Kota Berhasil Komplotan Curanmor

Polsek Gresik Kota Berhasil Komplotan Curanmor

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Hasil Pengawasan Bawaslu Gresik Temukan 224 Kesalahan Dilakukan Petugas Coklit

Hasil Pengawasan Bawaslu Gresik Temukan 224 Kesalahan Dilakukan Petugas Coklit

Berita   Daerah   Sorotan
PAC PKB Kebomas All Out Menangkan Cabup Syahrul Munir

PAC PKB Kebomas All Out Menangkan Cabup Syahrul Munir

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kapolres Gresik Cek Senpi Inventaris yang Dipegang Anggota

Kapolres Gresik Cek Senpi Inventaris yang Dipegang Anggota

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Top Talent Perempuan di SIG Capai 20 Persen dari Jumlah Karyawan

Top Talent Perempuan di SIG Capai 20 Persen dari Jumlah Karyawan

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Edukasi Siswa Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Gresik Hadirkan Badut Zebra

Edukasi Siswa Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Gresik Hadirkan Badut Zebra

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
KH Masbuchin Faqih Beri Wejangan dan Doa Restu ke Cabup Syahrul Munir

KH Masbuchin Faqih Beri Wejangan dan Doa Restu ke Cabup Syahrul Munir

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu