GRESIK, Berita Utama- Beberapa usulan krusial dimasukkan oleh panitia khusus (Pansus) III DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air. Kedua ranperda tersebut merupakan hak inisitif dari Komisi III DPRD Gresik.
“Setiap industri harus memasang alat pengontrol kualitas udara. Supaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik mudah melaksanakan tugasnya dalam pengawasan,”ujar Anggota Pansus III, Achmad Ubaidi kepada awak media, Selasa (25/07/2023).
Kewenangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimiliki oleh Pemkab Gresik dalam perda nomor 6 tahun 2015 masih didasarkan kepada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga dalam pelaksanaan dan operasionalisasinya terdapat banyak kendala, salah satunya terkait dengan peraturan perundangundangan yang baru.
Dengan terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami perubahan.
“Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuat daerah harus menyesuaikan,”tandas dia.
Hanya saja, sanksi dalam ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup hanya bersifat administrative kepada mereka yang melanggar.
“Tidak ada sanksi pidananya, hanya sanksi administrasi,”tukas dia.
Anggota Pansus III lainnya, Musa mengatakan, ada klausul krusial juga yang akan diatur dalam raperda tentang peubahan atas perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air.
“Jadi, harus ada tempat penampungan limbah sementara. Termasuk untuk industri rumahan,”tandas dia.
Dengan adanya penampungan limbah sementara, lanjut dia, maka dapat tekontrol limbah yang dihasilkan sampai ke proses pembuanganya. Dengan demikian tak terjadi pencemaran,”papar dia.
Sebenarnya, Kabupaten Gresik telah memiliki Perda nomor 6 tahun 2013 tentang pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air. Dalam UU nomor 32 tahun 2009 masih menyebutkan izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
Sedangkan PP nomor 22 tahun 2021 menyebutnya dengan istilah persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Juga disebutkan bahwa perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sedangkan perda nomor 6 tahun 2013 masih didasarkan kepada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. sehingga dalam pelaksanaan dan operasionalisasinya terdapat banyak kendala, salah satunya terkait dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Maka, perlu dilakukan perubahan untuk menyusaikan regulasi lebih atas.
Komentar telah ditutup.