Ini 3 Jenis Bantuan di Tahun 2022 di Bawah Naungan Kemensos

Beritautama.co - Januari 30, 2022
Ini 3 Jenis Bantuan di Tahun 2022 di Bawah Naungan Kemensos
 - (Beritautama.co)
|
Editor

NASIONAL – Beritautama.co – Kementrian Sosial (Kemensos) berkomitmen pada tahun 2022 akan tetap akan memberikan 3 bantuan untuk masyarakapat

Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun ini, Pemerintah terus menurunkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

dalam tahun 2022 ini mengacu pada Website Kementrian Sosial, Pemerintah akan tetap mengucurkan bantuan sosial, yakni

  1. Kartu Prakerja.
    Perogram Kartu Prakerja ini di peruntukkan kepada warga yang belum bekerja atau kehilangan pekerjaan dan usaha yang terdampak dari wabah Covid 19, yang sejak tahun 2020 sudah di realisasikan oleh pemerintah.

Dalam Program ini pemerintah akan memberikan Rp 3,55 Juta kepada setiap peserta yang sudah lulus, dan dari angka tersebut di berikan 1 juta untuk pembelian paket data Pelatihan.

Ketika seluruh peserta sudah lulus dan mendapatkan sertifikan, Selama empat bulan Peserta akan mendapatakan angaran sebesar Rp 600.000 Perbulan. dan menerima Rp 150.000 sesudah menyelesaikan tiga surve.

  1. Bantuan BPNT dan PKH
    Program ini mungkin sudah tidak asing, karna program ini sebelum pandemi pun sudah berjalan dibawah naungan Kemenaos.

Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) masih sama seperti taun sebelum sebelumya setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan Rp 200.000.

Perogam Keluarga Harapan (PKH) juga masih sama deng varian angaran yang sudah di atur di peraturan. Komponen Anak SD mendapatkan Rp 900.000 pertahun, Komponen SMP mendapatkan Rp 1,5 pertahun, untuk SMA Rp 2 Juta Pertahun dan untuk Lansia serta penyandang disabilitas akan mendapat Rp 2,4 Juta Pertahun.

  1. Bantuan Lansung Tunai.
    merintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa sebesar Rp 300.000 per keluarga di tahun depan 2022.

Selain ketiga bantuan social tersebut di atas, pemerintah juga akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tertuang pada mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang pelaksanaan program JKP mulai Februari 2022.

Program ini dapat digunakan oleh karyawan yang telah kehilangan pekerjaan dan juga memenuhi persyaratan tertentu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, informasi pekerjaan dan pelatihan di tempat kerja.

Berbagai fasilitas tersebut dapat digunakan bagi pegawai yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan telah menyelesaikan iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan atau telah melakukan iuran minimal enam bulan berturut-turut.

Penerima program ini adalah karyawan atau buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial atau terdaftar pada organisasi. (Faq)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polsek Gresik Kota Berhasil Komplotan Curanmor

Polsek Gresik Kota Berhasil Komplotan Curanmor

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Hasil Pengawasan Bawaslu Gresik Temukan 224 Kesalahan Dilakukan Petugas Coklit

Hasil Pengawasan Bawaslu Gresik Temukan 224 Kesalahan Dilakukan Petugas Coklit

Berita   Daerah   Sorotan
PAC PKB Kebomas All Out Menangkan Cabup Syahrul Munir

PAC PKB Kebomas All Out Menangkan Cabup Syahrul Munir

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kapolres Gresik Cek Senpi Inventaris yang Dipegang Anggota

Kapolres Gresik Cek Senpi Inventaris yang Dipegang Anggota

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Top Talent Perempuan di SIG Capai 20 Persen dari Jumlah Karyawan

Top Talent Perempuan di SIG Capai 20 Persen dari Jumlah Karyawan

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Edukasi Siswa Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Gresik Hadirkan Badut Zebra

Edukasi Siswa Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Gresik Hadirkan Badut Zebra

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
KH Masbuchin Faqih Beri Wejangan dan Doa Restu ke Cabup Syahrul Munir

KH Masbuchin Faqih Beri Wejangan dan Doa Restu ke Cabup Syahrul Munir

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu