NASIONAL – Beritautama.co – Kementrian Sosial (Kemensos) berkomitmen pada tahun 2022 akan tetap akan memberikan 3 bantuan untuk masyarakapat
Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun ini, Pemerintah terus menurunkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
dalam tahun 2022 ini mengacu pada Website Kementrian Sosial, Pemerintah akan tetap mengucurkan bantuan sosial, yakni
Dalam Program ini pemerintah akan memberikan Rp 3,55 Juta kepada setiap peserta yang sudah lulus, dan dari angka tersebut di berikan 1 juta untuk pembelian paket data Pelatihan.
Ketika seluruh peserta sudah lulus dan mendapatkan sertifikan, Selama empat bulan Peserta akan mendapatakan angaran sebesar Rp 600.000 Perbulan. dan menerima Rp 150.000 sesudah menyelesaikan tiga surve.
Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) masih sama seperti taun sebelum sebelumya setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan Rp 200.000.
Perogam Keluarga Harapan (PKH) juga masih sama deng varian angaran yang sudah di atur di peraturan. Komponen Anak SD mendapatkan Rp 900.000 pertahun, Komponen SMP mendapatkan Rp 1,5 pertahun, untuk SMA Rp 2 Juta Pertahun dan untuk Lansia serta penyandang disabilitas akan mendapat Rp 2,4 Juta Pertahun.
Selain ketiga bantuan social tersebut di atas, pemerintah juga akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tertuang pada mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang pelaksanaan program JKP mulai Februari 2022.
Program ini dapat digunakan oleh karyawan yang telah kehilangan pekerjaan dan juga memenuhi persyaratan tertentu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, informasi pekerjaan dan pelatihan di tempat kerja.
Berbagai fasilitas tersebut dapat digunakan bagi pegawai yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan telah menyelesaikan iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan atau telah melakukan iuran minimal enam bulan berturut-turut.
Penerima program ini adalah karyawan atau buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial atau terdaftar pada organisasi. (Faq)