GRESIK, Berita Utama – Mantan Kepala Unit Pegadaian UPC Legundi Kecanatan Driyorejo, Harto Noercahyo akhirnya ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka korupsi di tempat kerjanya pada tahun anggaran 2022/2022 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, pertama terkait surat bukti gadai fiktif. Juga pengambilan uang kas. Ketiga, tabungan logam mulia fiktif. Keempat, pelelangan logam mulia. Kelima, pengubahan jumlah karat yang lebih tinggi.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda mengungkapkan bahwa, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Apartemen Gading Icon, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat dini hari (13/10/2023).
“Kami dari tim penyidik inisiatif melakukan pencarian. Awalnya di Surabaya dan wilayah hukum Jatim. Kami juga bekerja sama dan dibackup full kasi Intel Kejari Gresik. Juga bekerja sama dengan Pegadaian Pusat di Jakarta dengan dibantu Polda Metro Jaya pada saat penangkapan ,” jelasnya dalam jumpa pers.

Perkara dugaan korupsi tersebut, sambung dia, masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan upaya tracing termasuk juga mencari berbagai surat penting beserta dokumen terkait.
“Temuan ini juga berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Madya Kanwil Pegadaian Jatim,” imbuhnya.
Adapun korban dari tersangka berasal dari berbagai wilayah, seperti Legundi, Driyorejo, Surabaya, Wringinanom, hingga Mojokerto.
“Tersangka ini menjabat sebagai Kepala Unit Cabang Pegadaian Legundi sejak tahun 2021,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Banjarsari Cerme.
Komentar telah ditutup.