GRESIK, Berita Utama– Kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Kecamatan Driyorejo, berhasil diungkap Satreskrim Polres Gresik. Pelaku masih berstatus anak diamankan di Menganti.
Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada awak media terkait kasus tersebut di Mapolres Gresik pada Rabu (19/02/2025).
Dijelaskan, kejadian berawal ketika dua korban, yakni SA (16) dan MS (17), yang merupakan pelajar asal Kecamatan Wringinanom menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Mereka beriringan dengan dua rekannya, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin, yang juga mengendarai sepeda motor di wilayah Menganti, pada Minggu,( 2/02/ 2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo.
Tiba-tiba, sekelompok pemuda berjumlah enam orang menggunakan empat sepeda motor mendekati mereka.
Merasa terancam, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin mempercepat laju kendaraan ke arah utara, sementara SA dan MS melaju ke arah selatan. Namun, mereka justru dikejar oleh enam pemuda tersebut.
Sesampainya di Jalan Desa Wedoroanom, sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Pelaku, DHS (18), menendang setir motor korban hingga mereka terjatuh. Akibatnya, SA mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia pukul 11.30 WIB di RS Petrokimia Driyorejo. Sementara itu, MS mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. DHS ditangkap di pinggir jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui bersama lima temannya sedang berkeliling wilayah Menganti untuk melakukan sweeping. Melihat korban yang melarikan diri saat didekati, tersangka langsung mengejar dan melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal.
Sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik tersangka, satu buah jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, DHS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari aksi kekerasan yang dapat berakibat fatal.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi di jalanan,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.