GRESIK, Berita Utama – Beberapa regulasi daerah yang telah dibahas dan disahkan bersama DPRD Gresik dan Pemkab Gresik, perlu disosialisasikan ke masyarakat. Untuk itu, dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Golkar (FPG) yakni M. Hamzah Takim dan Hj Komsatun mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VI di Al-Hambra Resto, Kecamatan Duduksampeyan, Minggu (20/11/2022) .
Tujuan sosialisasi tersebut dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum nasional maupun daerah, termasuk bentuk nyata dari fungsi legislasi.
“Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala kepada masyarakat agar tahu bagaimana produk hukum yang sudah ada,” kata Hj Komsatun.
Adapun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik yang disosialisasikan kepada masyarakat kali ini, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
“Perda No 3 Tahun 2021 itu, sebagai wujud kesadaran terhadap kebersihan lingkungan. Apalagi sampah plastik ini, butuh ratusan tahun untuk bisa terurai,” jelas dia.
Sementara itu, Hamzah Takim menerangkan Perda No. 6 Tahun 2019 yang merupakan payung hukum untuk melindungi anak-anak dari kejahatan yang tidak diinginkan. Termasuk kebebasan mereka untuk mengekspresikan diri.
“Kalau untuk Perda No. 16 Tahun 2020 dibuat agar keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga. Apalagi kita hidup dari beragam suku, budaya, ras, dan agama,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya tidak hanya sekadar memberikan sosialisasi tentang Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat, melainkan juga melakukan evaluasi secara berkelanjutan mengenai pelaksanaan Perda di tengah-tengah masyarakat.
“Untuk lebih lanjutnya nanti dalam pelaksanaan peraturan bupati (Perbup) yang mengaturnya. Sejauh ini, Perbupnya masih diproses,” pungkasnya.