SUMENEP – Beritautama.co – Polsek Kangean Sumenep berhasil mengamankan dua warga yang kedapatan menyimpan minuman keras (miras) dan diperjualbelikan. Kedua orang tersebut yakni berinisial MD (44), Warga Desa Kalikatak dan RS (38), Warga Desa Angkatan Kepulauan Kangean Sumenep. Tindakan pengamanan tersebut dilakukan pada saat Kapolsek Kangean bersama dengan Koramil Kangean memimpin pelaksanaan razia miras, Senin (11/04/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, dua orang tersebut diamankan pada saat tim Polsek Kangean melakukan operasi razia yang digencarkan selama bulan Ramadan.
“Keduanya kedapatan telah menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras di wilayahnya,” ujar AKP Widiarti, Selasa (12/04/2022).
Selanjutnya, Mantan Kapolsek Kota itu mengaku pada saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa miras 10 botol anggur merah, 5 botol bir cap Singaraja, 4 botol besar arak, dan 5 botol kecil arak.
“Barang bukti tersebut diamankan di rumah dan di toko milik MD,” katanya.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti di rumah RS sebanyak 20 botol anggur merah, dan 7 botol bir merek Prost, serta 48 botol besar arak dan 1 botol kecil arak.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (san/zar)