BOJONEGORO – Beritautama.co – Forkopimda Kabupaten Bojonegoro turut serta menghadiri Peringatan Ke-XXVI Hari Otonomi Daerah (Otoda) Tahun 2022 Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Pendopo Malowopati Bojonegoro, Senin (25/04/2022).
Peringatan kali ini mengusung tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813/Bojonegoro, dan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakilkan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menuturkan, secara filosofis tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendelegasikan sebagian kewenangan urusan pemerintahan ke daerah.
“Tujuannya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian dengan menggali potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Juga memacu percepatan dan pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia,” kata Suhajar Diantoro.
Melalui Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Menteri Tito Karnavian mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk selalu menjaga kedisiplinan masyarakat terutama protokol kesehatan.
“Juga termasuk capaian vaksinasi booster khususnya kepada warga lanjut usia dan anak-anak,” imbuh Suhajar Diantoro.
Menteri Dalam Negeri juga berpesan untuk seluruh pejabat dan ASN agar tidak mengadakan agenda buka puasa bersama dan open house di bulan Ramadan dan hari raya ini.
Acara ditutup dengan peluncuran Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SI LPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (Kovi) Otonomi Daerah yang diwakili oleh Suhajar Diantoro.
Sementara itu, Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik dalam laporannya menyebutkan, latar belakang otonomi daerah mengacu pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah.
“Pemerintah pusat dan daerah memperingati Hari Otonomi Daerah setiap tahunnya pada tanggal 25 Apri,” ucap Akmal Malik.
Pada tahun 2022 ini, peringatan Hari Otonomi Daerah telah menginjak di usia 26 tahun.
“Usia yang cukup dewasa untuk terus memacu semangat berotonomi daerah,” imbuh Akmal Malik.
Adapun latar belakang lainnya yaitu menentukan arah kebijakan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan ASN yang proaktif dan berakhlak untuk menuju Indonesia Emas 2045.
“Selanjutnya dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri,” kata Akmal Malik.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai wadah pertemuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan refleksi pencapaian terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dalam rangka NKRI. (han/zar)