GRESIK- beritautama.co- “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna Muhammadar rasuulullah,”. Dua kalimat syahadat tersebut satu persatu diucapkan dengan suara bergetar menyesakkan dada dari 4 orang yang terlibat dalam pernikahan nyleneh antara manusia dengan seekor kambing sehingga meresahkan publik secara nasional.
Saiful Arif yang menikahi kambing, Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik Pesanggrahan Kramat di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Arief Syaifullah selaku pemilik konten sekaligus Sanggar Cipta Alam, dan Krisna yang menjadi penghulu pernikahan nyleneh, secara bergantian bersyahadat. Bahkan, Syaiful Arif tak kuasa menahan tetes air mata penuh penyesalan ketika mengucapkan dua kalimat syahadat.
Mereka bersyahadat ulang setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, bersama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang dihadiri oleh perwakilan dari PCNU Gresik, PD Muhammadiyah dan DPD LDII Gresik mengundang pelaku yang terlibat dalam proses pernikahan nyleneh.
Dalam sidang klarifikasi dan pengkajian yang berlangsung secara tertutup tersebut, akhirnya didapatkan kesimpulan prosesi pernikahan yang sudah terjadi, serta sengaja dilakukan dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap agama Islam. Untuk itu, mereka memberikan pernyataan sikap agar pelaku yang terlibat mengakui kesalahannya dan bertaubat.
“Melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam. Jika kesemuanya diyakini sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua yang terlibat didalamnya dihukumi keluar dari Islam,” ucap Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq dalam konferensi pers, Kamis (09/06.2022).
Ditambahkan, prosesi pernikahan antara manusia dengan kambing yang terjadi di Pesanggrahan Kramat Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng pada Ahad, (05/06) merupakan bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya, dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang diidentikkan sebagai kota santri.
“Semua yang terlibat aktif didalamnya wajib untuk bertaubat dengan taubat nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam,” tandasnya.
Dari keempat orang terlibat yang dipanggil, masing-masing dari mereka menyampaikan pernyataan bersalah, mengucap dua kalimat syahadat, serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Mansoer Shodiq menambahkan, ada juga rekomendasi kepada aparat penegak hukum wajib untuk bersikap tegas terhadap setiap orang yang melakukan penodaan terhadap agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aparat penegak hukum agar proaktif menindak tegas pelaku agar tingkat kepercayaan masyarakat tetap terjaga dengan baik,” imbuh dia. mg2