GRESIK- beritautama.co- Sebelum akhir masa kerjanya yang telah diperpanjang hingga setahun, panitia khusus (Pansus) I DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik tahun 2022- 2042 melaporkan ke pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus I, Asroin Widyana, Senin (19/09/2022).
Hal-hal penting yang menjadi pokok dalam pembahasan yakni ranperda secara garis besar mengatur tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten, kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
“Di dalam draft ranperda ini, wilayah administrasi Kabupaten Gresik adalah seluas 125.736 ha yang di dalamnya terdapat beberapa kawasan antara lain badan air 2.288 hektar, kawasan
perlindungan setempat seluas 1.479 hektar, kawasan konservasi seluas 4.534 hektar, kawasan lindung geologi seluas 4 hektar, kawasan ekosistem mangrove seluas 1.870 hektar, kawasan budidaya seluas 115.511 hekar,”ujar dia.
Kawasan budidaya, sambung politisi Partai Golkar ini, terbagi menjadi kawasan pertanian seluas 41.115 ha, kawasan perikanan 19.824 ha, kawasan pertambangan dan energi 339 ha, kawasan peruntukan industri 11.219 ha, kawasan pariwisata 156 ha, kawasan permukiman 40.828 ha, kawasan pertahanan dan keamanan 250 ha, dan badan jalan 361 ha.
“Pansus dan wakil pemerintah sepakat bahwa kebijakan penataan ruang ini sangatlah penting bagi keberlangsungan penataan sistem dan pengembangan kawasan. Oleh karena itu, dalam draft ini juga memuat beberapa butir strategi penataan ruang dan pengembangan kawasan serta melampirkan timeline proyeksi pelaksanaan program sebagai bagian yang tak terpisahkan dari draft ini,”papar dia.
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, lanjut Asroin, pansus dan wakil pemerintah juga menyepakati adanya kebijakan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi apabila ada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Maka kebijakan ini, kami harap segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati setelah perda disahkan,”tandas dia.
Berdasarkan hasil pembahasan pansus I, sambung Asroin, tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi dan menyimpang dari peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya pansus I dapat menerima panperda tersebut untuk selanjutnya dilakukan prosedur evaluasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun keputusan tertinggi kami serahkan kepada rapat paripurna dewan,”tandasnya.
Dan ketika Much Abdul Qodir yang memimpin rapat paripurna menawarkan ke anggota, semua secara aklamasi menyetujui diajukan evaluasi ke Pemprov Jatim.