GRESIK, Berita Utama– Tapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik dengan agenda monitoring dan evaluasi (monev) APBD Gresik tahun 2023 hingga tanggal 13 Desember 2023, berjalan panas, Kamis (14/12/2023).
Penyebabnya, sudah hampir tutup tahun 2023, tetapi PT Petrokimia Gresik (PG) belum membayar restribusi sewa tanah dan bangunan milik daerah sebesar Rp 147 miliar ke Pemkab Gresik. Padahal, proyeksi pendapatan dari sewa pemanfaatan lahan reklamasi seluas 145.195 M² yang hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemkab Gresik tersebut, telah dimasukkan dalam di Perubahan APBD (P-APBD) Gresik tahun 2023 sebesar Rp100 miliar.
“Tetap kita tagih. Kalau tidak mau membayar, kita laporkan saja ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red),”ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim kepada awak media setelah rapat.
Persoalan tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) hampir 12 tahun yang belum tuntas setelah PG telah melakukan reklamasi dan memanfaatkan lahan tersebut. Tetapi, Pemkab Gresik tidak memperoleh pendapatan dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatas lahan reklamasi itu. Termasuk pendapatan lain dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau sertifikat laik fungsi (SLF).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan yang mengaku Banggar DPRD Gresik telah mendapatkan paparan perhitungan sewa pemanfaatan lahan reklamasi seluas 145.195 m² tersebut. Dan nominalnya mencapai sebesar Rp 147 miliar.
“Sudah dihitung. Tagihan juga sudah dikirimkan oleh Pemkab Gresik sebagai bentuk upaya. Ya, kami minta itikad baik dari PT Petrokimia Gresik untuk membayar,”ujar dia.
Menurut politisi PDIP tersebut, itikad baik PG kalaupun tidak melunasi seluruhnya dari retribusi sewa lahan yang harus dibayar tersebut, tetapi ada pembayaran sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah.
“Diangsur dulu. Entah 50 persen atau lebih. Kita menunggu itikad baik itu,”tukas dia.
Dengan sisa waktu sebelum tutup tahun anggaran, sambung dia, masih ada kesempatan bagi PG untuk membayar baik secara keseluruhan ataupun diangsur.
“Masih ada waktu sebelum tutup tahun anggaran. Kita tunggu saja,’tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Reza Pahlevi optimis PG segera membayar di tahun 2023. Sebab, rekomendasi perhitungan besaran tarif sewa yang harus dibayar PG sudah turun dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung besaran tarif sewa tersebut.
Sebelumnya, PG berkeinginan ada alas hukum di atas lahan reklamasi yang telah dilakukan. Akhirnya, Pemkab Gresik mengurus Hak Pengelolaan (HPL) dengan data-data dan aturan yang ada. Bahkan, langkah Pemkab Gresik dan PG difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Akhirnya, sejak Desember 2022 HPLnya baru keluar untuk Pemkab Gresik, HGB-nya ke Petrokimia Gresik.
Pada 27 Desember tahun 2022, Pemkab Gresik difasilitasi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim meneken MoU penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi dengan PG. Bahkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati hadir langsung di Kantor Pemkab Gresik dalam MoU pemanfaatan lahan 145.195 M² tersebut merupakan kelanjutan dari pekerjaan rumah yang tertunda selama 12 tahun. Ketika Pemkab Gresik hendak menagih retribusi sewa, PG tak bisa sembarangan mengeluarkan biaya. Sebab, selama ini mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan holdingnya yakni PT Pupuk Indonesia-.Akhirnya,BPPKAD Gresik menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung besaran tarif sewa tersebut. Dan setelah membayar retribusi, diteken perjanjian pemanfaatan lahan hingga 30 tahun ke depan
Komentar telah ditutup.