GRESIK, Berita Utama– Banyak buruh migran datang ke Kabupaten Gresik untuk mencari pekerjaan di sektor industri dan konstruksi.. Di sisi lain, banyak pula buruh migran asal Gresik yang mencari pekerjaan di luar negeri.
“Tingginya pekerja migran asal Kabupaten Gresik yang bekerja diluar negeri dipengaruhi oleh tingkat kemiskinan dan pengangguran yang masih cukup tinggi di Kabupaten Gresik,”ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad dalam rapat paripurna, Senin (10/07/2023).
Berdasarkan data badan pusat statitstik (BPS) bahwa pada Tahun 2022 di Kabupaten Gresik tercatat angka kemiskinan mencapai kurang lebih 12,42 % atau 153.600 jiwa dari sekitar 1.280.000 warga Gresik. Selain itu angka pengangguran di Gresik juga kian meningkat.
“Berbagai persoalan nyata kini dihadapi oleh Kabupaten Gresik berkaitan dengan keberadaan pekerja migran atau yang sering disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia
(PMI),”imbuh dia.
Yaitu, banyak dari masyarakat Gresik yang bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang tepat dan dokumen yang legal. Dengan demikian banyak yang menjadi PMI Ilegal karena
keberangkatannya tidak tercatat di BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Kemudian, terbatasnya akses perlindungan hukum yang memadai mengakibatkan PMI seringkali menjadi rentan terhadap penindasan di proses peradilan.
“Oleh karenanya pelatihan kerja tidak cukup dengan pembekalan skill khusus, namun juga pengetahuan hukum yang memadai bagi para PMI,”cetus dia.
Permasalahan juga seringkali dialami oleh anggota keluarga PMI, terutama anak-anak dari PMI yang ditinggalkan di wilayah Kabupaten Gresik. Anak seringkali mendapat dampak yang cukup besar dari ketiadaan sosok orang tua disekitarnya.
“Anak-anak PMI yang ditinggalkan untuk bekerja di luar negeri seringkali mengalami perundungan, diskriminasi, terganggunnya akses pendidikan, hingga banyak mengalami penyimpangan perilaku,”tandas dia.
Secara institusional, lanjut dia, dukungan mengenai perlindungan pekerja migran Indonesai (PMI) di Kabupaten Gresik masih sangat kurang, karena belum memiliki peraturan dan
kebijakan khusus tentang perlindungan PMI asal Gresik.
“Sehingga pembentukan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran asal Kabupaten Gresik menjadi sangat urgent untuk segera disusun sebagai payung hukum
untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.