GRESIK, Berita Utama- Rapat kerja Komisi IV DPRD Gresik dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), RSUD Ibnu Sina, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta BPJS Kesehatan Cabang Gresik terkait implentasi pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, berjalan panas.
Berwal dari Anggota Komisi IV DPRD Gresik Jumanto menilai ada dilema. Karena, pasien yang menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ataupun BPJS Kesehatan dalam program UHC hanya dibatasi 5 hari untuk rawat inap di Puskesmas. Kalau masih belum sembuh, dirujuk ke rumah sakit.
“Peserta BPJS Kesehatan mulai rawat inap dan semuanya ditanggung sampai sembuh. Kenyataan di lapangan, jangan sampai pasien masih megap-megap dan belum sembuh disuruh pulang.,”tandas dia dalam rapat kerja di gedung DPRD Gresik, Kamis (08/06/2023).
Politisi PDIP tersebut membandingkan ketika pasien membayar dengan biaya mandiri tanpa menggunakan BPJS Kesehatan, sangat sulit untuk diizinkan keluar ataupun pulang dari rumah sakit sampai benar- benar dinyatakan sembuh.
“Sekarang, (pasien peserta BPJS Kesehatan-red) yang selesai menjalani tindakan operasi, tetapi belum kentut sudah disuruh pulang,”cetusnya dengan nada sengit.
Begitu juga terkait dengan data yang masih semrawut. Karena, warga yang sudah meninggal tetapi belum dicoret dari data kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai dari APBD Gresik melalui program UHC.
“Kan merugikan bagi keuangan daerah karena pembayaran (iuran-red) terus dilakukan melalui APBD,”sergah dia.
Hal senada juga dilontarkan Anggota Komisi IV lainnya, Taufiqul Umam. Menurutnya, ada petugas operator di desa yang tinggal memasukkan data warga yang meninggal untuk mendapatkan akta kematian. Sehingga, Dispendukcapil tidak hanya menunggu ada pengajuan tetapi aktif .
“Seharusnya, setiap bulan ada update data kependudukan dengan BPJS Kesehatan,”tukas dia.
Menanggapi pasien hanya dibatasi 5 hari rawat inap di Puskesmas dan kalau belum sembuh dirujuk ke rumah sakit, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dr Mukhibatul Husna, regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Kalau butuh pemulihan dan pembugaran, bisa di rumah. Di Gresik, ada kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri ke UHC atau peserta dari UHC ke mandiri,”terang dia.
Direktur RSUD Ibnu Sina, dr Soni ikut memberikan tanggapan bahwa, pasien dinyatakan sembuh atau tidak, berdasarkan dari analisa dari dokter yang merawatnya bukan pengakuan dan penilaian dari pihak keluarganya.
“Misalkan pasien dengan sakit stoke. Untuk bisa berjalan normal, pasien butuh waktu 3 tahun. Kan tidak mungkin dirawat selama itu di rumah sakit. Tetapi dokter yang merawatnya menilai ketika pasien sudah bisa duduk atau berdiri, sudah sembuh. Tetapi pemulihan tetap dengan rutin control dan asupan nutrisi yang cukup,”terangnya. Dengan berbagai permasalahan yang muncul, Komisi IV merekomendasikan agar Dinkes, Dinsos, Dispendukcapil maupun BPJS Kesehatan untuk selalu update data. Sehingga, UHC di Kabupaten Gresik berjalan dengan benar.
Komentar telah ditutup.