GRESIK, Berita Utama– Jelang tutup tahun 2022, nasib rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda No 9 tahun 2021 tentang perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal pada perusahaan umum daerah (Perumda) Giri Tirta, masih belum ada kejelasan.
Penyebabnya, jajaran direksi Perumda Giri Tirta tidak bisa menyerahkan dokumen rencana bisnis (renbis) yang sudah lama diminta oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik dalam rapat lanjutan pembahasan ranperda perubahan Perda 9/2021, Selasa (27/12/20222).
“Dalam rapat, direksi Perumda Giri Tirta memberi penjelasan renbis masih menunggu mendapatkan persetujuan dari KPM (kuasa pemilik modal-red),”ujar Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin.
Karena direksi PDAM masih menunggu persetujuan renbis yang sudah diajukan ke KPM. Yakni, bupati yang wewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda. KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
“Keterangan dari jajaran direksi Perumda Giri Tirta, masih diajukan ke KPM. Makanya, kita masih menunggu di sisa hari jelang tutup tahun,”tandas politisi Partai Gerindra ini.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Ahmad Kusrianto. Menurutnya, Bapemperda akan melakukan pembahasan lagi ketika direksi Perumda Giri Tirta sudah mengirimkan renbis yang diminta sebagai salah satu syarat sebelum menyepakati Ranperda tentang perubahan Perda No 9 tahun 2021 tentang perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta.
“Kalau memang dalam satu dua hari ini, (renbis-red) bisa diberikan, pembahasannya kita selesaikan. Kalau memang tidak bisa, pembahasannya kita lanjutkan tahun depan,”tandas politisi PDIP ini.
Sekedar diketahui, tujuan Perda No 9 tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Giri Tirta, yakni meningkatkan mutu layanan, memperluas kapasitas cakupan layanan, dan kualitas penyediaan air minum kepada masyarakat oleh Perumda Giri Tirta, maka Pemkab Gresik telah menetapkan rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar.
Dalam pelaksanaannya, rincian rencana penambahan penyertaan modal yang telah ditetapkan tersebut, utamanya terkait uraian lokasi, tahun, volume, jumlah satuan, dan besaran rencana penyertaan modal yang sangat rinci tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Sehingga perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan. Hanya saja, penyesuaian dilakukan dengan mengubah rincian secara lebih umum dan sederhana, namun dengan tidak mengubah total besaran rencana penyertaan modal yaitu sebesar Rp 113 miliar, sebagai angka kecukupan pemenuhan atas kebutuhan Perumda Giri Tirta dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Komentar telah ditutup.