GRESIK, Berita Utama- Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, Unit Reskrim Polsek Kebomas akhirnya berhasil meringkus komplotan maling dengan tersangka Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan Ansori Achmas Dani (22) warga Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya karena membobol restoran Mie Gacoan di Jalan Panglima Sudirman No 161 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada Sabtu (11/11/2023) silam. Keduanya berhasil menggasak barang-barang di restran milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk tersebut. Yakni uang tunai Rp. 5.336.400,-, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15 warna perak camar.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kebomas dengan mendatangi TKP menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian serta memeriksa rekaman CCTV, akhinya kami mengamankan kedua tersangka,” ujarnya, Sabtu (20/01/2024).
Dari tangan tersangka, polisi mengamanakn barang bukti (BB) berupa yang sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, satu buah linggis panjang 120cm, satu buah palu besi, satu buah obeng minus Gagang merah, dan satu buah tas slempang biru.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.