GRESIK, Berita Utama– Dinas Penanaman Modal Pezinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik diminta koordinasi dengan Satpol PP Gresik untuk menutup perusahaan yang menunggak dan tak membayar retribusi perizinan. Hal tersebut sebagai solusi permasalahan ada 64 perusahaan yang proses perizinan sudah selesai tetapi belum membayar retribusi.
“Ada problem 64 perusahaan yang mengajuan IMB, perizinan sudah selesai tetapi menunggak pembayaran retribusi. Makanya, kita memberikan solusi ke DPM PTSP,”ujar Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana setelah rapat kerja dengan DPM PTSP membedah rancangan perubahan APBD (P-APBD) Gresik tahun 2023, Rabu (20/09/2023).
Dijelaskan, berdasarkan rapat kerja dengan DPM PTSP Gresik ada potensi pendapatan sebesar Rp 5 miliar dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dari 64 perusahaan yang telah diproses perizinannya tetapi menunggak pembayaran retribusinya.
“Setelah dilakukan verifikasi, ternyata perusahaannya tidak sehat. Dari total tagihan tunggakan retribusi IMB sebesar Rp 5 miliar, DPM PTSP Gresik sudah mampu menagih sebesar Rp 900 juta. Jadi, sisanya sebesar Rp 4,1 miliar yang belum tertagih,”paparnya.
DPM PTSP Gresik, sambung Asroin, kesulitan untuk menagihnya karena kondisi perusahaan yang tidak sehat.
“Makanya, kita berikan solusi kalau perusahaannya dalam kondisi tidak sehat tetapi tetap beroperasi, ajak Satpol PP untuk menutup kegiatannya sampai membayar tunggakan,”tegas dia.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, target pendapatan asli daerah (PAD) dari retriubusi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibebankan ke DPM PTSP dalam APBD Gresik tahun 2023, sangat tinggi yang mencapai sebesar Rp 185 miliar.
“Sedangkan potensinya hanya sebesar Rp 35 miliar. Realisasi hingga September 2023 masih sebesar Rp 17 miliar. Ketika kita minta kesanggupannya, DPM PTSP menyatakan sanggup merealisasi target dengan catatan. Potensi pembayaran retribusi IMB atau PBG dari PT Freeport Indonesia (PTFI) Smelter Manyar dibayar setengahnya,” ulas dia.
Diakui oleh Asroin, ada dilema karena regulasi dimana perusahaan di dalam kawasan tidak wajib mengajukan perizinan ke DPM PTSP sampai perusahaan beroperasi. Padahal, ada puluhan tenant yang masuk ke kawasan ekonomi khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Gresik Agung Endro Dwi Utomo mengakui target PAD dari retribusi IMB/PBG dalam APBD Gresik tahun 2023, terlalu besar dibandingkan potensinya. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyumbang PAD sebesar-besarnya.
“Kita berupaya semaksimal mungkin,’tandas dia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Gresik, Agung Endro Dwi Utomo menjabarkan 4 poin permasalahan yang dihadapi. Pertama, banyak perusahaan yang mengajukan keringanan atau tidak melanjutkan proses pengajuan perizinan karena kondisi perekonomian yang belum membaik.
Kedua, pemohon izin bangunan sederhana kesulitan jika diwajibkan dalam sistem pengunaan konsultan bersertifikasi karena tidak ada standarisasi harga terhadap konsultan. Ketiga, banyak permasalahan peemohon izin bangunan seperti revisi gambar, kekurangan berkas Amdal. Amdalalin, Peil banjir dan lainnya.
“Sistem SIMBG yang masih belum optimal,”tandas dia.
Namun, sambung Agung, DPM PTSP Gresik memiliki 12 poin upaya dan strategi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi tersebut. Mulai mengintensifkan koordinasi dengan instansi vertical hingga usulan rancangan peraturan bupati (Ranperbup) keringanan denda administrasi.