GRESIK, Berita Utama – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik masih menemukan setidaknya ada lima perusahaan mokong yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan tersebut dari 13 pekerja yang bekerja di beberapa perusahaan.
Realitas tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Gresik, Joko Budi Sutrisno. Menurutnya, aduan yang diterima mulai dari THR, tidak sesuai perjanjian kerja, dibayar dengan dicicil, bahkan ada yang tidak dibayarkan. Mirisnya lagi, pelaporan itu ada yang tahun 2021 dan 2022.
“Ini sudah kita rundingkan antara pekerja dengan pemberi kerja bagaimana keputusan nantinya. Itu juga tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya kepada awak media, Rabu (19/04/2023).
Pihaknya hanya memfasilitasi dan mendorong perusahaan agar menaati aturan yang berlaku. Termasuk juga gencar melakukan sosialisasi untuk mendorong perusahaan agar memberikan hak THR kepada karyawannya.
“Total 10 aduan tersebut, sedang dalam proses verifikasi ke pihak perusahaan. Sehingga kemudian nanti dihubungkan agar ada mediasi antara pekerja dengan perusahaan,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, besaran THR menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 yakni Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perhitungannya, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.
Komentar telah ditutup.