GRESIK, Berita Utama – Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dianggap gagal paham sehingga kebakaran jenggot dengan penilian dari Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir jika organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut melempem dalam penindakan pada sopir truk over dimention over loading (ODOL) yang kerap melanggar aturan pembatasan jam operasional. Selain itu, Dishub Gresik mencari kambing hitam dalam pembenaran.
Sebab, Abdul Qodir mengaku tidak menyuruh untuk melakukan penilangan apabila hal itu bukan menjadi kewenangan daripada Dishub.
“Kami tidak menyuruh Dishub untuk menilang, atau menahan surat-suratnya kalau itu bukan kewenanganya,” tutur Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir kepada beritautama.co, Sabtu (29/07/2023).
Sebaliknya, Ketua DPRD Gresik mendorong Dishub agar segera menyusun aturan atau regulasi yang bisa mengakomodir persoalan tersebut.
“Rumuskan saja regulasi yang dibutuhkan, dan kami di DPRD siap mendukung, dan membahas regulasi itu. Karena yang kami maksud aturan pemberlakuan jam operasional itu, kalau ndak salah kan aturan Dishub. Maka aturan yang dibuat itu harus ditegakkan, kan itu maksud saya. Maka saran saya pembatasan jam operasional itu tuangkan dalam peraturan kepala Dinas, aturan Dishub Kabupaten Gresik,” jlentrehnya.
Selain itu, sambung dia, peraturan tersebut tentu menyertakan sanksi-sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi sopir yang masih mokong.
“Ini contoh saja, kalau ada kendaraan yang melanggar jam operasional. Maka paksa untuk putar balik, masukan ke lokasi lokasi parkir yang ada. Lama-lama akan menjadi kesadaran, daripada diputar balik, mending taat aturan. Kan seperti itu,” imbuh dia.
Terpisah, Kepala Dishub Gresik Tarso Sagito akan merencanakan untuk membuat regulasi terkait pembatasan jam operasional. Termasuk juga, pihaknya akan melakukan penertiban secara intens di titik-titik rawan adanya pelanggaran.
“Iya bisa begitu,” tandas dia.
Komentar telah ditutup.