GRESIK Berita Utama– Pimpinan DPRD Gresik bersama Komisi IV mengundang audiensi perwakilan mantan karyawan PT Smelting yang sudah di putus hubungan kerja ( PHK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik dan kuasa hukum dari PT Smelting untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Sebab, mereka mengirim surat pengaduan ke DPRD Gresik dengan tiga poin permasalahan. Yakni, mereka ditagih oleh PT Smelting sebesar Rp 20 miliar, kemudian permasalahan perjanjian bersama (PB) ketika mereka masih bekerja yang dianggap ada pelanggaran dan permasalahan serikat pekerja.
Namun, berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Gresik, permasalahan PHK pada 308 karyawan pada 2019 sudah berkekuatan hukum tetap karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Kami tidak membatasi pengaduan masyarakat. Tapi fakta hukumnya soal PHK sudah inkrah. PT Smelting juga sudah membayar pesangon sebesar Rp 21 miliyar lunas. Setelah mendengarkan penjelasan, ada utang piutang yang belum dibayar oleh mantan karyawan. Mungkin yang bisa kita mediasi, soal hutang piutang,”papar Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir yang memimpin audiensi, Rabu (09/07/2025).
Ditambahkan, persoalan hutang piutang mantan karyawan yang digunakan untuk kredit perumahan ataupun mobil, jika ada itikad baik bersama maka bisa diselesaikan.
“Kalau usulan kami diterima dengan mengirim surat ke PT Smelting supaya hutang mantan karyawan dihapuskan, kita akan segera lakukan. Kalau masih bersikukuh soal perjanjian bersama, kami persilahkan menempuh upaya hukum,” tegas dia.
Solusi yang ditawarkan oleh Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir yang memimpin audiensi disambut hangat oleh perwakilan PT Smelting dengan memberikan ruang untuk duduk bersama.
Begitu juga sebaliknya jika perwakilan eka karyawan bersikukuh menempuh jalur hukum, maka kuasa hukum PT Smelting juga siap melayani.
Sementara itu, Zaenal Arifin yang mewakili rekan-rekannya, tak bisa memutuskan solusi yang diberikan oleh DPRD Gresik.
“Karena ada konsultan hukum. Jadi kami konsultasikan dulu,”ujarnya.
Dan DPRD Gresik memberikan keleluasaan kepada perwakilan mantan karyawan untuk mengambil keputusan.
“Kalau sudah ada keputusan, tolong kabari kami,’pungkasnya.
Sekedar diketahui,kasus ini melibatkan perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan terkait upah dan kondisi kerja, yang kemudian berujung pada PHK. Selain itu, ada juga kasus dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait kenaikan gaji yang tidak sesuai, serta gugatan hukum antara perusahaan dan mantan karyawan terkait masalah utang.
Komentar telah ditutup.