GRESIK – Beritautama.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Gresik menggelar rapat dengan Tim Legislasi (Timleg) Gresik terkait turunnya hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim yang menolak rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara.
“Kita sepakati dihapus dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Gresik tahun 2022. Jadi, tidak dimasukkan lagi untuk dilanjutkan pembahasannya oleh panitia khusus (pansus) 1 DPRD Gresik di tahun 2022 meskipun belum tuntas pembahasannya di tahun 2021 lalu,” ujar Anggota Bapem Perda DPRD Gresik, Bustami Hazim, Rabu (09/03/2022).
Diakui politikus PKB ini, hasil fasilitasi oleh Gubernur Jatim secara tegas menyatakan ranperda tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara itu, melampaui kewenangan pemerintah daerah.
“Sudah jelas, melampaui kewenangan daerah,” imbuh dia.
Sebagaimana diberitakan, pada rapat paripurna dengan agenda penetapan 5 ranperda dalam propemperda tahap II tahun 2021 pada Kamis (23/12/2021) silam, pansus 1 DPRD Gresik yang diketuai Khoirul Huda meminta tambahan waktu melakukan pendalaman ranperda tentang Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara. Sebab, waktu yang diberikan untuk membahas ranperda usulan dari eksekutif tersebut, sangat terbatas hanya 10 hari.
Padahal, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 2 bulan ke depan untuk melakukan pendalaman. Selain itu, pansus 1 akan melibatkan akademisi dan tenaga ahli. Pertimbangan lainnya, Pansus 1 perlu penyelarasan aturan yang lebih tinggi di atasnya.
Dalam draf raperda dari usul prakarsa Pemkab Gresik tersebut, masih terdapat tumpang tindih kaidah dan norma hukum yang mengatur tata kelola pertanahan. Juga, status kewenangan antar pemerintah pusat, provinsi hingga daerah. Dengan demikian, prosesnya masih cukup panjang. Apalagi, penggunaan tanah negara yang berada di daerah juga harus disesuaikan dengan rencana tata ruang. Selain itu, pansus 1 merencanakan melakukan uji petik terhadap objek tanah guna melengkapi kajian dalam sudut pandang ekonomi, politik dan hukum.
Bustami Hazim juga menjelaskan, ada 2 ranperda yang sudah turun fasilitasi Gubernur. Yakni ranperda tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan nelayan.
“Nanti, tinggal dijadwalkan untuk pengesahannya dalam rapat paripurna DPRD Gresik,” tandas dia.
Kedua ranperda tersebut selesai dibahas pada pertengahan tahun 2021 lalu. Ada 6 buah ranperda yang dibahas oleh 4 panitia khusus (pansus) DPRD Gresik. Yakni, pansus 1 membahas ranperda tentang desa wisata dan ranperda tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Pansus II yang membahas ranperda tentang pemberdataan dan perlindungan nelayan serta ranperda tentang Perubahan Perseroan Terbatas Gresik Migas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Kemudian, Pansus III yang membahas ranperda tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, dan Pansus IV yang membahas ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir meminta Bapem Perda DPRD Gresik segera menjadwal forum discussion group (FGD) untuk ranperda usul inisiatif dari alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Gresik yang sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2022.
“Semestinya, ranperda usul inisiatif cepat dijadwal untuk FGD dengan tim ahli. Kalau tidak, waktu kita sangat mepet. Karena setelah FGD nantinya ada public hearing juga,” pungkas dia.