GRESIK, Berita Utama – Mayoritas partai politik (parpol) di Gresik mengusulkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Gresik dalam Pemilu 2024, sesuai dengan Pileg 2019. Hal tersebut terungkap dalam uji publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Selasa (13/12/2022) dengan meminta tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk parpol yang berkontetasi di Pemilu 2024.
“Kami berharap agar penetapan Dapil sendiri sesuai dengan Pileg 2019,” ungkap Ketua DPC Gerindra Gresik. dr Asluchul Alif.
Dasar pertimbangannya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022. Bahwa, Dapil dan alokasi kursi bisa menggunakan skema pada pemilu sebelumnya. Pasalnya, rancangan Dapil Pemilu 2024 yang diusulkan KPU Gresik, alokasi kursi di kepulauan Bawean berkurang dari 4 kursi menjadi 3 kursi.
“Karena aspirasi dan keterwakilan masyarakat di Pulau Bawean sangat penting untuk menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Hal yang sama diusulkan DPC PDI-P Gresik. Namun, pihaknya juga sepakat dengan rancangan I KPU Gresik.
“Jika menggunakan skema 9 kursi atau lebih, indeks disproporsionalnya juga semkian tinggi,” jelas Imam Munawar, perwakilan DPC PDI-P Gresik.
Menurutnya, 8 dapil paling proporsional dalam keterwakilan penduduk setiap kursi. Bahkan, menjadi partisipasi efektif tingkat pengambilan keputusan. Dalam prinsip kesinambungan, prinsip penyusunan dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya.
“Kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil. Atau bertentangan dengan prinsip penyusunan dapil lainnya,” bebernya.
Begitu juga usulan dari DPC PPP Gresik maupun DPD Partai Nasdem Gresik yang menghendaki dapil sesuai dengan Pemilu 2019 silam.
Seluruh usulan yang disampaikan masing-masing pihak akan menjadi catatan bagi KPU Gresik. untuk disampaikan kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
“Sekaligus melakukan percermatan dan rekapitulasi rancangan dapil,” ujar Elvita Yulianti Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dua rancangan tersebut, sambung dia, telah mengikuti sistem penghitungan Sidapil. Salah satu pertimbangannya yakni tidak terjadi disparitas keterwakilan suara yang signifikan di setiap dapil. “Sesuai perhitungan matematis, tiap dapil dari dua rancangan tersebut diatas 90 persen,” paparnya.
Penetapan dapil nanti akan diputuskan oleh KPU Pusat pada 9 Februari 2023 mendatang. Sebagai bahan pertimbangan, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan melalui kantor maupun website KPU Gresik. “Seluruh usulan akan dirangkum dan disesuaikan dengan prinsip dan landasan hukum penentuan dapil,” pungkasnya.