Polres Gresik Sita Sabu Senilai Rp146,6 Juta

Beritautama.co - Agustus 14, 2026
Polres Gresik Sita Sabu Senilai Rp146,6 Juta
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti yang disita dalam rilisnya di Mapolres Gresik - (Beritautama.co)
|

GRESIK, Berita Utama – Pria berinisial AD (28), warga Kecamatan Menganti dtangkap
anggota Satresnarkoba Polres Gresik karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Ketika ditangkap di depan sebuah rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, petugas menemukan 21 plastik klip berisi diduga sabu di dalam pakaian yang dikenakannya. Kemudian petugas menggelandang ke kamar kosnya dan menemukan l sembilan plastik klip lainnya. Total barang bukti (BB) 30 klip tersebut memiliki berat total bruto sekitar 81,46 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Gresik, khususnya kawasan Menganti.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka AD. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan sebelum akhirnya mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam rilisnya di Mapolres Gresik, Jum’at (14/08/2026).
Dari penyidikan, pelaku mengaku sabu diperoleh dengan sistem ranjau sebanyak satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).
“Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau,” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Wilayah peredarannya meliputi kawasan Gresik bagian selatan, di antaranya wilayah Menganti dan sekitarnya.
Dalam satu minggu, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram.
Sabu tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, paket setengah gram hingga paket satu gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.
Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp146,6 juta dengan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram.
Kepada penyidik, tersangka AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak lima gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
ditemukan di kamar kos tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Sita Sabu Senilai Rp146,6 Juta

Polres Gresik Sita Sabu Senilai Rp146,6 Juta

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Penerapan Berjalan Baik, SIG Raih ESG Award 2026

Penerapan Berjalan Baik, SIG Raih ESG Award 2026

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Kebomas

Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Kebomas

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Presiden Resmikan 3.395 Jembatan Merah Putih Serentak, Salah Satunya Di Dusun Munggugebang Gresik

Presiden Resmikan 3.395 Jembatan Merah Putih Serentak, Salah Satunya Di Dusun Munggugebang Gresik

Berita   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Bupati Yani Hadiri Rebo Wekasan di Dusun Sumber, Ini Pesannya

Bupati Yani Hadiri Rebo Wekasan di Dusun Sumber, Ini Pesannya

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Kemnaker  Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita   Nasional   Sorotan
Mentan Janjikan Perubahan Regulasi Permudah Buruh Tani dapat Bantuan Alsintan

Mentan Janjikan Perubahan Regulasi Permudah Buruh Tani dapat Bantuan Alsintan

Agraria   Headline   Nasional   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled